Terjemahan yang Berlaku English عربي

348- BAB LARANGAN MENYEMEN KUBUR DAN MEMBUAT BANGUNAN DI ATASNYA

1/1767- Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mengapur kubur, duduk di atasnya, dan membuat bangunan di atasnya." (HR. Muslim)

Kosa Kata Asing:

يُجَصَّصَ (yujaṣṣaṣ): memutihkan kubur menggunakan kapur atau semen. Masuk di dalamnya semua yang menghias dan mempercantik kubur berupa marmer, batu, dan lainnya.

Pelajaran dari Hadis:

1) Menerangkan larangan menyemen kubur dan membuat bangunan di atasnya karena hal ini dapat berdampak pada pemujaan kubur dalam hati manusia, dan bisa jadi berdampak pada meminta pertolongan kepada orang yang ada dalam kubur selain Allah -'Azza wa Jalla-, di samping merupakan sikap berlebihan dan mubazir yang dilarang dalam agama.

2) Syariat Islam melarang semua media yang dapat mengantarkan kepada syirik besar serta menutup semua pintu yang akan mengantarkan kepadanya dalam rangka melindungi tauhid.

Faedah Tambahan:

Di antara kerusakan menyemen kubur dan membuat bangun di atasnya:

1) Menyelisihi perintah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- serta terjerumus dalam maksiat, karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah berpesan kepada Mu'āż bin Jabal -raḍiyallāhu 'anhu-, "Jauhilah perbuatan maksiat, karena dengan maksiat murka Allah akan turun." (HR. Ahmad)

2) Membuka pintu syirik kepada Allah -Ta'ālā-, karena manusia mudah terfitnah dengan kubur yang diagungkan.

3) Meniru kuburan orang-orang kafir, padahal di antara prinsip besar syariat Islam ialah menyelisihi para penghuni neraka Jahīm dan mengikuti penganut jalan yang lurus.

4) Terjerumus ke dalam sikap berlebih-lebihan yang diharamkan dan perbuatan mubazir yang dilarang dalam syariat Islam.

5) Hilangnya rasa khusyuk dan mengingat kematian ketika berziarah kubur karena dengan sebab itu kubur berubah seperti rumah orang hidup yang dipercantik dan dihias, padahal Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ziarahilah kubur karena ziarah kubur dapat mengingatkan kalian kepada akhirat." (HR. Ibnu Majah)