Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

357 - Chapter on the prohibition of brandishing a weapon or the like before a Muslim, whether seriously or jokingly; and the prohibition of handing over an unsheathed sword

357- BAB LARANGAN MENGARAHKAN SENJATA DAN SEMISALNYA KEPADA SEORANG MUSLIM, BAIK SERIUS ATAUPUN MAIN-MAIN, DAN LARANGAN SERAH TERIMA PEDANG DALAM KEADAAN TERHUNUS

en

1783/1 - Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “None of you should point towards his fellow Muslim with a weapon, for he does not know that Satan may tempt him to hit him and thus he would fall into a pit of fire (Hell).” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

1/1783- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Janganlah salah seorang kalian mengarahkan senjata kepada saudaranya, karena dia tidak tahu, barang kali setan menggerakkan tangannya untuk melempar sehingga dia terjerumus ke dalam kubangan api neraka." (Muttafaq 'Alaih)

en

Another narration by Muslim reads: “Abu al-Qāsim (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: ‘Whoever points a weapon towards his fellow Muslim, the angels will curse him until he stops that, even if he is his full brother.’”

Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, dia berkata, Abul-Qāsim -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang mengarahkan besi kepada saudaranya, maka malaikat melaknatnya hingga dia melepaskannya, walaupun saudaranya itu saudara seayah seibu."

en

--

Sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- "يَنْزِعَ" (yanzi'u), disebutkan dengan "'ain", disertai mengkasrahkan "zāy" dan juga disebutkan dengan "gain" yang berharakat fatah (yanziga), keduanya memiliki makna yang berdekatan. Maknanya dengan "'ain": melempar. Sedangkan dengan "gain", maknanya juga melempar dan merusak. Makna dasar "النَّزْعِ" (an-naz'): tusukan dan kerusakan.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is prohibited to engage in anything that leads to harming Muslims in any way.

1) Pengharaman melakukan hal-hal yang dapat menyakiti kaum muslimin dalam bentuk apa pun juga.

en

2) It points out how Satan is keen to stir up discord and animosity among Muslims.

2) Menjelaskan kegigihan setan untuk menciptakan permusuhan dan saling benci di antara kaum muslimin.

en

1784/2 - Jābir (may Allah be pleased with him) reported that the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) forbade that a sword should be handed while it is unsheathed. [Narrated by Abu Dāwūd and Al-Tirmidhi, who classified it as Hasan (sound)]

2/1784- Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang serah terima pedang dalam keadaan terhunus." (HR. Abu Daud dan Tirmizi; Tirmizi berkata, "Hadis hasan")

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) Prohibition of all means that cause harm and corruption among Muslims.

1) Melarang semua sebab yang dapat menyakiti dan menyebabkan kerusakan di antara kaum muslimin.

en

2) Showing the excellence of the Shariah and its keenness to achieve people’s welfare and protect them from all types of harm.

2) Menampakkan keindahan syariat Islam dalam mewujudkan kebaikan bagi para hamba dan memalingkan semua bentuk keburukan dari mereka.

en

Indeed, the religion has come for the happiness of people and the removal of evil and harm from them.

Agama Islam datang untuk kebahagiaan manusia ... serta menghilangkan keburukan dan mara bahaya dari mereka.

en

Hence, it prescribes all that is beneficial and forbids all that is harmful.

Semua perkara berguna telah disyariatkannya ... sedang semua yang akan membahayakan kita telah dilarangnya.