Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

367 - Chapter on the prohibition of attributing a person to other than his father or a slave to other than his masters

367- BAB HARAM BAGI SESEORANG MENISBAHKAN DIRI KEPADA SELAIN AYAHNYA DAN SELAIN YANG MEMERDEKAKANNYA

en

1802/1 - Sa‘d ibn Abu Waqqās (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Whoever falsely claims to be the son of other than his father, knowing that he is not his father, will be forbidden to enter Paradise.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

1/1802- Sa'ad bin Abi Waqqāṣ -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang menisbahkan diri kepada selain ayahnya, padahal dia tahu orang tersebut bukan ayahnya, maka surga haram baginya." (Muttafaq 'Alaih)

en

1803/2 - Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Do not disown your fathers. Whoever disowns his father has committed an act of disbelief.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

2/1803- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Janganlah kalian membenci ayah kalian. Siapa yang membenci ayahnya, maka itu adalah bentuk kekufuran." (Muttafaq 'Alaih)

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

اِدَّعَى (idda'ā): menisbahkan diri.

en

Guidance from the Hadīths:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is not lawful for a person to claim to be the son of someone other than his father. This constitutes severance of kinship ties and causes broad corruption.

1) Tidak halal bagi seorang hamba untuk menisbahkan diri kepada selain ayahnya karena perbuatan ini merupakan pemutusan silaturahmi dan merupakan kerusakan besar.

en

2) They point out the keenness of Islam to preserve lineages. This is one of the excellent aspects of the Shariah.

2) Menjelaskan petunjuk Islam dalam menjaga nasab dan ini termasuk keindahan syariat Islam.

en

3) It is obligatory to show dutifulness to one’s father, which includes attributing oneself to him.

3) Kewajiban berbakti kepada kedua orang tua, dan termasuk berbakti kepada orang tua adalah seseorang menisbahkan dirinya kepada ayahnya.

en

1804/3 - Yazīd ibn Sharīk ibn Tāriq reported: “I saw ‘Ali (may Allah be pleased with him) giving a sermon from the pulpit, and I heard him saying: ‘By Allah, we have no book to read except Allah’s Book and what is written in this scroll.’ He unrolled the scroll which showed a list of the sort of camels to be given as blood-money, and other legal matters relating to the rulings of retaliation. In it was also written: The Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: ‘Madinah is a sanctuary from ‘Ayr to Thawr. He who innovates in this territory new ideas in Islam or shelters a religious innovator will incur the curse of Allah, the angels, and all the people, and Allah will accept from him neither repentance nor a ransom on the Day of Judgment. The asylum granted by any Muslim, even of the lowest status is to be honored and respected by all other Muslims, and whoever betrays a Muslim in this respect (by violating the pledge) will incur the curse of Allah, the angels, and all the people, and Allah will accept from him neither repentance nor a ransom on the Day of Judgment. If a person attributes himself to someone other than his father, or takes someone else as his master other than his master without his permission, he will incur the curse of Allah, the angels, and all the people, and Allah will accept from him neither repentance nor a ransom on the Day of Judgment.’” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

3/1804- Yazīd bin Syarīk bin Ṭāriq berkata, Aku melihat Ali -raḍiyallāhu 'anhu- berkhotbah di atas mimbar; aku mendengarnya berkata, "Tidak. Demi Allah! Kami tidak memiliki kitab yang kami baca kecuali Kitab Allah dan apa yang ada di lembaran ini." Lantas Ali membentangkannya, ternyata di dalamnya pembahasan tentang umur unta (untuk diat) dan berbagai hal yang berkaitan dengan hukum melukai orang (jirāḥāt), serta di dalamnya ada (tulisan): Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Madinah adalah tanah haram (suci) antara Gunung 'Air sampai Gunung Ṡaur. Siapa yang melakukan bidah (atau kezaliman) di dalamnya atau melindungi pembuat bidah (atau pelaku kezaliman), maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya. Kelak pada hari Kiamat Allah tidak akan menerima tobat dan tebusan darinya. Jaminan keamanan kaum muslimin itu satu, bisa diberikan sekalipun oleh orang yang paling rendah di antara mereka. Siapa yang melanggar jaminan keamanan yang diberikan oleh seorang muslim maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya. Kelak pada hari Kiamat Allah tidak akan menerima tobat dan tebusan darinya. Siapa yang menisbahkan dirinya kepada selain ayahnya atau berafiliasi kepada selain orang yang memerdekakannya maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya. Kelak pada hari Kiamat Allah tidak akan menerima tobat dan tebusan darinya." (Muttafaq 'Alaih)

en

--

ذِمَّةُ المسْلِمِين (żimmatul-muslimīn): perjanjian dan jaminan keamanan kaum muslimin. أَخْفَرَهُ (akhfarahu): ia melanggar perjanjian dan jaminannya. الصَّرفُ (aṣ-ṣarf): tobat; ada yang berkata: siasat. الْعَدْلُ (al-'adl): tebusan.

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

أَسْنَانُ الإبِلِ (asnānul-ibil): penjelasan tentang umur unta yang dibayar sebagai diat dalam pembunuhan.

en

--

الجرَاحَاتِ (al-jirāḥāt): hukum-hukum tentang kisas.

en

‘Ayr and Thawr: two mountains in Madinah lying to the south and north, respectively.

عَيْر وثَوْر ('air wa ṡaur): dua buah gunung yang terletak di arah selatan dan utara Kota Madinah Nabawiah.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) did not give any exclusive knowledge to the members of his household; rather, they take their knowledge from the Qur’an and Sunnah, like all other Companions (may Allah be pleased with them).

1) Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak pernah mengkhususkan sebagian ilmu kepada Ahli Bait -raḍiyallāhu 'anhum- tanpa orang lain, tetapi ilmu mereka diambil dari Al-Qur`ān dan Sunnah sebagaimana ilmu semua sahabat -raḍiyallāhu 'anhum-.

en

2) It is prohibited to introduce new things into the religion, as this ruins the religion.

2) Pengharaman bidah dalam agama Allah karena termasuk perbuatan merusak agama.

en

3) It points out the sanctity and merit of Muslims in the sight of Allah Almighty and the duty to support and defend them and their rights.

3) Menerangkan kehormatan kaum muslimin dan kemuliaan mereka di sisi Allah -'Azza wa Jalla- serta kewajiban membela mereka dan membela hak mereka.

en

4) It sternly warns those who attribute themselves to other than their real fathers and threatens them with curse and expulsion from the mercy of Allah.

4) Ancaman keras berupa laknat dan pengusiran dari rahmat Allah bagi orang yang menisbahkan dirinya kepada selain ayahnya.

en

1805/4 - Abu Dharr (may Allah be pleased with him) reported that he heard the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) say: “Whoever attributes himself to anyone other than his father, knowing that he is not his father, commits an act of disbelief. And whoever makes a claim of anything which, in fact, does not belong to him is not one of us and should take his abode in Hellfire. And if a person calls anyone a disbeliever or calls him the enemy of Allah, while he is not so, his charge will revert to him.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim - this is his wording]

4/1805- Abu Żarr -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa dia mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak seorang pun yang menisbahkan dirinya kepada selain ayahnya sementara dia mengetahuinya kecuali dia telah kafir. Siapa yang mengklaim sesuatu bukan miliknya, maka ia bukan dari golongan kami, dan hendaknya ia menempati tempat duduknya di api neraka. Siapa yang memanggil seseorang dengan sebutan "kafir" atau mengatakan "wahai musuh Allah" sementara orang tersebut tidak seperti itu, maka tuduhan itu kembali kepadanya." (Muttafaq 'Alaih, dan ini redaksi Muslim)

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

حَارَ عَلَيْهِ (ḥāra 'alaihi): kembali kepadanya.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) All false claims are prohibited, which includes attributing oneself to other than one’s real father.

1) Haram melakukan klaim-klaim yang batil, di antaranya: seseorang menisbahkan diri kepada selain ayahnya.

en

2) It is prohibited to accuse a Muslim of being a disbeliever or the enemy of Allah, unless this is established by the Shariah proofs and the applicable rules, as well as by scholars’ Fatwas that declare him a disbeliever.

2) Haram menuduh seorang muslim sebagai orang kafir atau mengatakan mereka sebagai musuh Allah, kecuali yang ditetapkan oleh dalil-dalil dan kaidah-kaidah agama serta fatwa para ulama tentang kebolehan mengafirkannya.