Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan adapun orang yang kikir dan merasa dirinya cukup (tidak perlu pertolongan Allah), serta mendustakan (pahala) yang terbaik, maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kesukaran (kesengsaraan), dan hartanya tidak bermanfaat baginya apabila dia telah binasa." (QS. Al-Lail: 8-11) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Dan siapa yang dijaga dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. At-Tagābun: 16)
البُخْلُ (al-bukhl): menahan apa yang wajib atau sunah untuk diberikan.
الشُّحُّ (asy-syuḥḥ): tamak pada harta yang tidak ada. Asy-syuḥḥ ini lebih buruk dari al-bukhl, meskipun keduanya adalah perangai tercela.
1) Fondasi dan sumber keberuntungan adalah melepaskan diri dari sifat kikir.
2) Pelit dan berpaling adalah sebab kesengsaraan hamba dan menjauhnya ia dari surga.
sebagiannya telah disebutkan dalam bab sebelumnya.
1/563- Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jauhilah perbuatan zalim, karena sesungguhnya kezaliman itu adalah kegelapan pada hari Kiamat. Dan jauhilah sifat kikir, karena kikir telah membinasakan orang-orang sebelum kalian. Sifat kikir telah menyebabkan mereka menumpahkan darah mereka sendiri dan menghalalkan apa-apa yang diharamkan atas mereka." (HR. Muslim)
1) Perbuatan zalim termasuk dosa besar karena pelakunya diancam dengan azab di hari Kiamat.
2) Waspada terhadap sifat kikir karena merupakan sebab kebinasaan orang-orang sebelum kita sementara orang beriman telah dilarang dari menyerupai sifat orang-orang yang diazab.
Kezaliman terbagi dua:
1) Kezaliman hamba terhadap dirinya; ini memiliki dua macam:
a) Kezaliman dalam bentuk berbuat syirik kepada Allah -'Azza wa Jalla-. Ini merupakan kezaliman yang paling besar; "Sesungguhnya kesyirikan benar-benar kezaliman yang paling besar." (QS. Luqmān: 13)
b) Kezaliman dalam bentuk mengerjakan maksiat dan dosa di bawah syirik.
2) Kezaliman hamba terhadap orang lain, dan ini juga memiliki dua macam:
a) Kezaliman terhadap mereka dalam bentuk melalaikan sesuatu yang seharusnya diberikan kepada mereka, berupa hak-hak yang wajib ataupun yang dianjurkan, seperti tidak membayar hutang dan menepati janji.
b) Kezaliman terhadap mereka dalam bentuk melakukan tindakan melampaui batas terhadap mereka, berupa mengambil hak mereka dan merampas kehormatan mereka, seperti gibah, mencuri, dan lainnya.