Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

102 - Chapter on what should be said by someone who attends a meal while fasting

102- BAB UCAPAN ORANG YANG BERPUASA KETIKA MENGHADIRI UNDANGAN MAKAN JIKA TIDAK INGIN MEMBATALKAN PUASANYA

en

738/1 - Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “If anyone of you is invited, let him answer the invitation. If he is fasting, let him supplicate (for the inviter); and if he is not fasting, let him eat.” [Narrated by Muslim]

1/738- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian diundang, maka hendaklah dia memenuhinya. Jika dia berpuasa, hendaklah dia mendoakan (orang yang mengundang). Tetapi jika dia tidak berpuasa, maka hendaklah dia makan." (HR. Muslim)

en

-- --

Para ulama berkata, "Makna "فَلْيُصَلِّ" (fal-yuṣalli): hendaklah dia berdoa. Dan makna "فَلْيَطْعَمْ" (fal-yuṭ'im): hendaklah dia makan."

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) The obligation to accept the invitation to a wedding banquet, whether the person is fasting or not.

1) Kewajiban memenuhi undangan pesta atau walimah pernikahan, baik dia berpuasa ataupun tidak berpuasa.

en

2) Fasting does not prevent a person from attending the wedding banquet. Although he may not eat, he can still invoke Allah’s blessings upon the hosts.

2) Puasa tidak boleh menghalangi pelakunya dari menghadiri undangan walimah pernikahan, bila ia hadir ia hendaknya menyibukkan diri dengan mendoakan keberkahan dan kebaikan bagi yang mengundang.

en

Benefit:

Faedah Tambahan:

en

The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “A person observing voluntary fasting is in control of his affair. He can fast if he so wishes, and he can break his fast if he so wishes.” [Ahmad] We learn from this Hadīth

Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Orang yang berpuasa sunah adalah pemimpin dirinya; hendaklah dia lanjut berpuasa bila mau, dan dia juga boleh membatalkannya bila mau." (HR. Ahmad). Dari kandungan hadis ini dapat disimpulkan:

en

that it is permissible for a person observing voluntary fasting to break his fast if he is invited to a wedding banquet, especially if he intends by doing so to please the hosts.

Boleh membatalkan puasa sunah bagi orang yang diundang ke walimah pernikahan, khususnya bila tujuan membatalkan puasanya untuk memberikan kebahagiaan kepada pihak yang mengundang.

en

The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “The dearest among people to Allah are those who are most beneficial to people, and the dearest deed in the sight of Allah is joy that you bring to a Muslim, or that you relieve his distress, repay his debt, or satisfy his hunger. I would rather go with a brother of mine to fulfill some of his needs than to retire in this mosque - i.e. the mosque of Madīnah - for a month. If anyone goes with his brother to fulfill a need of his until he establishes it for him, Allah will make his feet established on the Sirāt (Bridge) on a day when feet will slip...” [Narrated by Ibn Abi al-Dunya in his book "Qadā’ Al-Hawā’ij"; reported by ‘Abdullāh ibn ‘Umar (may Allah be pleased with him and his father)]

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Orang yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain. Dan amal saleh yang paling dicintai oleh Allah adalah kebahagiaan yang engkau berikan kepada seorang muslim, atau engkau menghilangkan satu kesulitannya, atau melunasi hutangnya, atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh, aku berjalan bersama saudaraku untuk suatu keperluan lebih aku sukai dari beriktikaf di masjid ini -yakni Masjid Madinah- selama satu bulan. Siapa yang berjalan bersama saudaranya untuk suatu keperluan hingga dia mewujudkannya, maka Allah akan meneguhkan kakinya di atas sirat pada hari ketika kaki tergelincir." HR. Ibnu Abi Ad-Dunyā dalam kitab Qaḍā` Al-Ḥawā`ij dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-.