Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

103 - Chapter on what a person invited to food should say if another one follows him

103- BAB UCAPAN ORANG YANG DIUNDANG KE JAMUAN LALU DIIKUTI OLEH ORANG LAIN

en

739/1 - Abu Mas‘ūd al-Badri (may Allah be pleased with him) reported: A man prepared some food especially for the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) and invited him along with four others. But a man accompanied him. When they arrived at the door, the Messenger said to the host: “This person has followed us. You may allow him, if you wish, and if you wish, he will return.” He said: “O Messenger of Allah, I allow him.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

1/739- Abu Mas'ūd Al-Badriy -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Salah seorang sahabat mengundang Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ke perjamuan makanan yang dibuatnya untuk beliau bersama empat orang lainnya. Tetapi ada seseorang yang ikut dengan mereka, sehingga ketika sampai di pintu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkata, "Orang ini ikut dengan kami. Jika engkau menghendaki, engkau bisa mengizinkannya (masuk). Dan juga jika engkau menghendaki, dia bisa kembali pulang." Sahabat itu berkata, "Dia jangan kembali. Tetapi aku mengizinkannya, wahai Rasulullah." (Muttafaq 'Alaih)

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is permissible for a person to invite specific number of invitees. There is nothing wrong with that.

1) Jika seseorang mengundang orang lain, ia boleh membatasi jumlah mereka, dan itu tidak tercela.

en

2) There is no blame upon the host if he does not give permission to a person who accompanied the invitee; and if he asks him to go back, he should comply. These are the manners taught in the Qur’an: {And if it is said to you, “Go back,” then go back.} However, it is noble and kind of the host to give permission to the one who has come without invitation and not ask him to go back.

2) Tidak mengapa bila tuan rumah tidak mengizinkan orang yang ikut bersama orang yang memiliki undangan; bila disuruh puluh maka dia harus pulang, karena itu adalah adab Al-Qur`ān Al-Karīm: "Dan jika dikatakan kepadamu, 'Kembalilah!' Maka hendaklah kamu kembali." (QS. An-Nūr: 28) Tetapi, tentunya merupakan akhlak mulia bila dia mengizinkan orang yang ikut tersebut, dan tidak memulangkannya.

en

3) Hospitality is legitimate and its desirability is affirmed.

3) Perintah menjamu tamu dan merupakan amalan sunah yang sangat ditekankan.