Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

111 - Chapter on the etiquette of drinking, the desirability of breathing thrice outside the vessel and the dislike of breathing inside the vessel, and the desirability of giving the vessel to people in turn beginning from the right side of the first drinker

111- BAB ADAB MINUM DAN ANJURAN BERNAPAS TIGA KALI DI LUAR BEJANA DAN MAKRUH BERNAPAS DALAM BEJANA SERTA ANJURAN MENGELILINGKAN BEJANA MULAI DARI SEBELAH KANAN ORANG YANG PERTAMA MINUM

en

757/1 - Anas (may Allah be pleased with him) reported: “The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) used to breathe three times while drinking.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

1/757- Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bernapas sebanyak tiga kali ketika minum. (Muttafaq 'Alaih)

en

This means he would breathe outside the vessel.

Maksudnya, bernapas di luar bejana.

en

758/2 - Ibn ‘Abbās (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Do not drink in a single gulp like a camel; rather, drink in two or three (gulps). Mention the name of Allah upon drinking, and praise Him after drinking.” [Narrated by Al-Tirmidhi; he classified it as sound] [3]

2/748- Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian minum dengan sekali napas seperti cara minumnya unta, tetapi minumlah dengan dua atau tiga kali (tegukan). Ucapkanlah bismillāh sebelum kalian minum, dan pujilah Allah jika kalian telah selesai." (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan") [3].

en
[3] The Hadīth has a weak Isnād.
[3] (1) Hadis ini sanadnya daif.
en

759/3 - Abu Qatādah (may Allah be pleased with him) reported: “The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) forbade breathing into the vessel.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

3/759- Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang bernapas dalam bejana. (Muttafaq 'Alaih)

en

Meaning in the same vessel (one is drinking from).

Maksudnya, bernapas di dalam bejana air yang sedang diminum.

en

Guidance from the Hadīths:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) The Sunnah in drinking is that one drinks three times from the vessel, for the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “It is more wholesome, thirst-quenching, and healthier.” [Narrated by Abu Dāwūd]

1) Sunnah ketika minum adalah minum sebanyak tiga kali tegukan dari bejana, sebagaimana dikabarkan oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Yang demikian itu lebih nikmat dan lebih sehat." (HR. Abu Daud)

en

2) The Shariah calls for maintaining physical health. If water is drunk all at once, it may cause some harm. Yet, if it is drunk some at a time, this is better in quenching one’s thirst and further from causing harm.

2) Ajakan agama Islam untuk menjaga kesehatan badan, karena air ketika diminum sekaligus kadang dapat membahayakan. Adapun jika air itu ditelan bertahap beberapa kali, maka ia lebih cepat menghilangkan dahaga dan lebih menjauhkan dari penyakit.

en

760/4 - Anas ibn Mālik (may Allah be pleased with him) reported: The Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) was brought milk mixed with water. A Bedouin was sitting on his right and Abu Bakr was sitting on his left. He drank and then gave it to the Bedouin and said: “The one on the right (first) and then the next on the right.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

4/760- Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah diberi segelas susu yang telah dicampur dengan air, sementara di sebelah kanan beliau seorang badui dan di sebelah kiri beliau Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu-. Maka beliau minum kemudian memberikannya kepada laki-laki badui itu. Beliau bersabda, "Dahulukan yang kanan seterusnya ke kanan!" (Muttafaq 'Alaih). Kata "شِيبَ" (syība), artinya dicampur.

en

761/5 - Sahl ibn Sa‘d (may Allah be pleased with him) reported that the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) was given a drink, and he drank from it. There was a boy on his right and old men on his left. He said to the boy: “Do you allow me to give it to these?” The boy said: “No, by Allah, O Messenger of Allah. I will not prefer anyone over myself with my share from you.” So, the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) put it in his hand. [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

5/761- Sahl bin Sa'ad -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah diberi minuman lalu beliau meminumnya, sedangkan di sebelah kanan beliau ada seorang anak kecil dan di sebelah kirinya ada orang-orang tua. Maka beliau berkata kepada anak itu, "Apakah engkau mengizinkan kalau aku memberikan minuman ini kepada orang-orang tua itu terlebih dahulu?" Anak itu menjawab, "Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah! Aku tidak akan mendahulukan siapa pun pada bagian yang aku dapatkan darimu." Kemudian Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meletakan minuman itu di tangannya. (Muttafaq 'Alaih)

en

The boy was Ibn ‘Abbās (may Allah be pleased with him).

تَلَّهُ (tallahu): meletakkannya. Anak kecil ini adalah Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-.

en

Guidance from the Hadīths:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) was keen to begin with the right in all his affairs, as reported by ‘Ā’ishah (may Allah be pleased with her): “He used to prefer the right side in everything.”

1) Perhatian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk selalu memulai dari sebelah kanan dalam semua urusannya, sebagaimana yang diterangkan oleh Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- senang memulai dengan yang kanan dalam semua perkara."

en

2) The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) gave precedence to the less meritorious over the more meritorious, as Abu Bakr was undoubtedly more meritorious than the Bedouin. Yet, beginning with the right is the Sunnah. A fortunate person would make the Prophet’s Sunnah govern all his life and be the motive behind his speech, actions, and conditions.

2) Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendahulukan orang yang kurang afdal sebelum yang lebih afdal, karena tidak diragukan bahwa Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu- lebih afdal dari laki-laki badui tersebut, tetapi memulai dari kanan itulah yang Sunnah. Orang yang diberi taufik di antara hamba Allah adalah yang menjadikan Sunnah Nabi sebagai panutan yang diikuti dalam kehidupannya serta yang mendorongnya dalam ucapan, perbuatan, dan gerak-geriknya.

en

Benefit:

Faedah Tambahan:

en

There is a common saying among the scholars that “there should be no altruism in acts of piety”, as previously quoted from Al-Nawawi (may Allah have mercy upon him). However, some verifying scholars maintained that such altruism is permissible.

Tersebar di kalangan para ulama ungkapan, "Tidak boleh mendahulukan orang lain dalam ketaatan" sebagaimana telah dikutipkan sebelumnya dari An-Nawawiy -raḥimahullāh-. Tetapi sebagian para peneliti di kalangan ulama berpendapat boleh mendahulukan orang lain (īṡār) dalam ketaatan.

en

In his book "Zād al-Ma‘ād Fi Hady Khayr al-‘Ibād", the erudite scholar Ibn al-Qayyim (may Allah have mercy upon him), in the course of listing the benefits of the battle of Taif, said: “These include the complete love felt by Abu Bakr for him... Hence, he appealed to Al-Mughīrah to let him convey to the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) the good news that the delegation of Taif was coming... This indicates that it is permissible for a man to ask his brother to prefer him with regard to some pious act, and it is permissible for the other person to do so. Incorrect is the scholarly view declaring such preference impermissible. ‘Ā’ishah gave precedence to ‘Umar ibn al-Khattāb as she allowed him to be buried in her house beside the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him). He asked her for that... So, if someone asks someone else to give precedence to him and let him stand in the first row, this request is not disliked, nor is granting it. If we ponder the Companions’ life, we will find that they did not dislike that. Indeed, this is nothing but generosity and altruism by giving what is dearest to oneself just to make a fellow Muslim happy, show appreciation for him... and endear good things to him...” End quote [summarized].

Al-'Allāmah Ibnul-Qayyim -raḥimahullāh- berkata dalam kitabnya yang lengkap dan bermanfaat, Zādul-Ma'ād fī Hadyi Khairil-'Ibād ketika menyebutkan faedah perang Ṭā`if, "Di antaranya, tingginya kecintaan Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq kepada beliau... Oleh karena itu, dia meminta kepada Al-Mugīrah supaya dia yang menyampaikan kabar gembira datangnya utusan dari Ṭā`if kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-... Ini menunjukkan, bahwa seseorang diperbolehkan untuk minta kepada saudaranya supaya mau mendahulukannya untuk melakukan suatu ketaatan, dan orang itu pun diperbolehkan untuk mendahulukan saudaranya dalam ketaatan tersebut. Perkataan sebagian fukaha yang mengatakan tidak boleh mendahulukan orang lain dalam ketaatan, adalah tidak benar. Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- telah mengalah dan mendahulukan Umar bin Al-Khaṭṭāb untuk dikubur di rumahnya di samping Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan Umar juga memintanya... Sehingga, apabila seseorang meminta kepada orang lain supaya dia yang menempati tempatnya di saf pertama, maka permintaannya itu tidak makruh, begitu juga tidak makruh memberikan hal itu... Siapa yang mencermati kehidupan para sahabat, mereka akan menemukan para sahabat tidak membenci hal itu... Tidaklah yang demikian itu kecuali sebagai wujud kemurahan hati, kedermawanan, dan mendahulukan orang lain atas diri sendiri pada sesuatu yang paling dicintainya demi membahagiakan saudaranya seagama serta menjunjung kedudukannya... juga untuk memotivasinya kepada kebaikan..." (Dinukil secara ringkas)