Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

112 - Chapter on the dislike of drinking from the bottle’s mouth and explaining that this is only disliked, not prohibited

112- BAB LARANGAN MINUM LANGSUNG DARI MULUT KIRBAT DAN TEMPAT PENAMPUNGAN AIR LAINNYA DAN PENJELASAN BAHWA HAL ITU MAKRUH BUKAN HARAM

en

762/1 - Abu Sa‘īd al-Khudri (may Allah be pleased with him) reported: “The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) forbade bending the mouths of waterskins to drink directly from them.”

1/762- Abu Sa'īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah melarang minum langsung dari mulut tong penampungan air."

en

[Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

Yaitu dengan merusak mulut tong penampungan air tersebut kemudian minum dari tempat itu. (Muttafaq 'Alaih)

en

763/2 - Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) reported: “The Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) prohibited drinking directly from the mouth of a waterskin.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

2/763- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah -ṣallallahu 'alaihi wasallam- telah melarang minum langsung dari mulut tong penampungan air atau kirbat." (Muttafaq 'Alaih)

en

764/3 - Um Thābit Kabshah bint Thābit, sister of Hassān ibn Thābit, (may Allah be pleased with both of them) reported: “The Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) visited me and drank from the mouth of a hanging waterskin while he was standing. So, I got up and cut off its mouth.” [Al-Tirmidhi; he classified it as Hasan Sahīh (sound and authentic)]

3/764- Ummu Ṡābit, Kabsyah binti Ṡābit, saudari Hassân bin Ṡābit -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang mengunjungiku lalu minum dari mulut kirbat yang tergantung sambil berdiri. Maka aku berdiri menuju mulut kirbat itu kemudian memotongnya." (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan sahih")

en

She cut it off to keep the part that the Prophet’s mouth touched, seek blessing therefrom, and protect it from degradation. This Hadīth is taken to point out the permissibility of doing so (drinking from the mouth of a waterskin), whereas the two previous Hadīths point out what is better and more perfect. And Allah knows best.

Ummu Ṡābit memotong mulut kirbat tersebut dengan tujuan untuk menyimpan bekas mulut Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan mengambil berkahnya serta menjaganya agar tidak dihinakan. Hadis ini harus ditafsirkan untuk menjelaskan kebolehan minum langsung dari mulut kirbat dan sejenisnya, sedangkan dua hadis sebelumnya untuk menjelaskan yang lebih utama dan lebih sempurna. Wallāhu a'lam.

en

--

Kosa Kata Asing:

en

--

الأَسْقِيَةُ (al-asqiyah), bentuk jamak dari "سِقَاء" (siqā`), maksudnya, tong yang terbuat dari kulit, baik kecil ataupun besar.

en

--

مِنْ فِي (min fī): dari mulut.

en

Guidance from the Hadīths:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) Forbiddance from tilting the mouths of waterskins and drinking from them in this state, lest there are harmful things in the water.

1) Larangan memiringkan mulut tong air kemudian minum dari tempat itu karena dikhawatirkan akan ada sesuatu yang membahayakan dari dalam air yang ada dalam tong.

en

2) This forbiddance pertains to the act of putting one’s mouth over the waterskin’s mouth, for this causes stench in the vessel. But there is nothing wrong if a person pours water from the skin and then drinks it.

2) Larangan ini khusus pada orang yang langsung menempelkan mulutnya di mulut tong, karena hal itu akan mengotori wadah. Adapun orang yang menuangkannya kemudian minum, maka tidak mengapa.

en

3) It is permissible to drink while standing, if needed. In such a case, a person does what is otherwise forbidden, because of need.

3) Diperbolehkan bagi seseorang untuk minum dengan berdiri jika ada kebutuhan untuk itu, sehingga perbuatan melanggar larangan itu disebabkan karena adanya suatu kebutuhan.

en

4) It is permissible to seek blessing from the Prophet’s authentic relics. The Companions (may Allah be pleased with them) were keen to retain his relics and belongings to seek blessing therefrom. As for other people, no blessing should be sought from their bodies or relics. This trait exclusively belongs to the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) in light of his status as a Messenger of Allah.

4) Boleh bertabaruk dengan bekas-bekas peninggalan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang benar serta perhatian para sahabat untuk menyimpan bekas beliau untuk digunakan bertabaruk. Adapun selain Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- maka tidak boleh bertabaruk dengan apa pun dari tubuhnya atau bekas peninggalannya. Karena ini adalah kekhususan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lantaran Allah telah memuliakan beliau dengan kedudukan kenabian.