Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

Book of Clothing

KITAB PAKAIAN

en

117 - Chapter on the desirability of white clothing; the permissibility of red, green, yellow, and black clothes; and the permissibility of clothes made of cotton, linen, hair, wool, etc., except silk

117- BAB ANJURAN MEMAKAI PAKAIAN WARNA PUTIH DAN BOLEH JUGA WARNA MERAH, HIJAU, KUNING, DAN HITAM, JUGA BOLEH DARI BAHAN KATUN, LINEN, BULU, WOL, DAN LAINNYA KECUALI SUTRA

en

Allah Almighty says: {O children of Adam, We have bestowed upon you clothing to conceal your private parts and as adornment. But the clothing of righteousness - that is best.} [Al-A‘rāf: 26] He also says: {And He has made for you from the mountains, shelters and has made for you garments which protect you from the heat and garments which protect you in your battle.} [Al-Nahl: 81]

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi aurat kamu dan untuk perhiasan bagi kamu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik." (QS. Al-A'rāf: 26) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Dan Dia menjadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, menjadikan pakaian bagimu yang memeliharamu dari panas, dan juga pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan." (QS. An-Naḥl: 81)

en

Guidance from the verses:

Pelajaran dari Ayat:

en

1) Out of His wisdom, Allah Almighty made human beings in need of clothing to cover their outward ‘Awrah (private parts) and in need of the clothing of piety to cover their inward ‘Awrah, i.e. their sins. So, our Lord mentions two types of clothing, one is outward and material and the other is inward and moral.

1) Di antara hikmah Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- adalah Dia menjadikan manusia butuh pada pakaian untuk menutup aurat lahiriahnya dan juga butuh pada pakaian takwa untuk menutup aurat batinnya, yaitu maksiat. Allah -Ta'ālā- menyebutkan dua jenis pakaian; pakaian yang bersifat lahiriah atau indrawi dan pakaian yang bersifat batin atau maknawi.

en

2) The material clothing is of two types: one is necessary, which is used to cover the ‘Awrah, and the other is complementary, which is worn for adornment.

2) Pakaian yang bersifat indrawi terbagi dua jenis; pakaian primer untuk menutup aurat dan pakaian pelengkap yang merupakan pakaian perhiasan.

en

3) The clothing of piety, which is the moral one, is better and longer lasting than the material clothing. A person, therefore, should take care of the clothing of piety and adorn and beautify it.

3) Pakaian takwa -yaitu pakaian yang bersifat maknawi- lebih baik dan lebih kekal dari pakaian yang tampak, sehingga seorang hamba wajib memperhatikan pakaian takwa, menghiasnya dan mempercantiknya.

en

779/1 - Ibn ‘Abbās (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Wear white clothes, for they are among the best of your clothes; and use them for shrouding your dead.” [Narrated by Abu Dāwūd and Al-Tirmidhi, who classified it as Hasan Sahīh (sound and authentic)]

1/779- Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya ia adalah sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah yang meninggal di antara kalian dengannya." (HR. Abu Daud dan Tirmizi; Tirmizi berkata, "Hadis hasan sahih")

en

780/2 - Samurah (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Wear white clothes, for they are purer and better, and use them as shrouds for your dead.” [Narrated by Al-Nasā’i and Al-Hākim, who classified it as authentic]

2/780- Samurah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Pakailah pakaian yang berwarna putih karena ia lebih bersih dan lebih baik, dan kafanilah yang meninggal di antara kalian dengannya." (HR. An-Nasā`iy dan Al-Ḥākim dan dia berkata, "Hadis sahih")

en

Guidance from the Hadīths:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) The best clothes are the white ones. They are purer and more pleasant, and they give brightness and indicate the purity of this Ummah and its members, as well as its creed. Indeed, clothing has impact on those who wear it.

1) Pakaian yang paling baik adalah yang berwarna putih, ia lebih suci dan lebih baik karena tampak bersinar dan bercahaya, serta menunjukkan kesucian umat Islam secara individu dan kejernihan akidah mereka, dan pakaian memberi pengaruh pada pemakainya.

en

2) We should take care of how we shroud the dead, given their inviolability.

2) Wajib memperhatikan jenis kafan orang yang meninggal, karena orang yang meninggal tetap memiliki kehormatan.

en

781/3 - Al-Barā’ (may Allah be pleased with him) reported: “The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) was of medium stature. I saw him wearing a red mantle. I have never seen anything more graceful than that.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

3/781- Al-Barā` -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- adalah orang yang tingginya sedang. Aku pernah melihat beliau menggunakan setelan ḥullah berwarna merah, belum pernah sama sekali aku melihat yang lebih bagus dari itu." (Muttafaq 'Alaih)

en

782/4 - Abu Juhayfah Wahb ibn ‘Abdullāh (may Allah be pleased with him) reported: “I saw the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) in Al-Abtah when he was in a red leather tent. Bilāl stepped out with ablution water (that was left over from the Prophet’s ablution). There were people who managed to get some of it (seeking its blessing), whereas others just received a sprinkle of it. Then, the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) came out wearing a red garment. It is as if I am looking right now at the whiteness of his legs. He performed ablution and Bilāl called the Adhān. I kept watching the movement of his mouth (as he turned) to this side and that side and he said to the right and to the left: ‘Come to prayer, come to success’. Then, a (walking) stick was fixed for him (in the ground). He stepped forward and prayed, and dogs and donkeys would pass in front of him, and they were not prevented.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

4/782- Abu Juḥaifah Wahb bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Aku pernah melihat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di Mekah ketika beliau berada di Abṭaḥ di kemah beliau yang berwarna merah dan terbuat dari kulit. Bilal keluar membawa sisa air wudu beliau; ada yang mendapatkannya langsung dan ada yang mendapatkannya dari percikan orang lain. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- keluar mengenakan setelan ḥullah berwarna merah, seolah-olah aku masih melihat putihnya kedua betis beliau. Kemudian beliau berwudu dan Bilal mengumandangkan azan. Aku pun mengikuti (gerakan) mulut Bilal ke sana ke mari. Dia mengucapkan ke kanan dan ke kiri, 'Ḥayya 'alaṣ-ṣalāh (marilah kita salat)' dan 'Ḥayya 'alal-falāḥ (marilah menuju kemenangan).' Selanjutnya sebuah tongkat ditancapkan untuk beliau. Beliau pun maju dan melaksanakan salat, sedangkan anjing dan keledai lewat depannya dan tidak dilarang." (Muttafaq 'Alaih)

en

--

العَنَزَةُ (al-'anazah), dengan memfatahkan "nūn", yaitu sejenis tongkat.

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

مَرْبُوعاً (marbū'an): tidak tinggi sekali dan tidak pendek, tetapi lebih dekat kepada tinggi.

en

--

حُلَّة (ḥullah): pakaian yang bagian luar dan bagian dalamnya dari satu jenis yang sama.

en

Al-Abtah is a spacious area in Makkah, a mile away from Mina. It is modern-day Al-Ma‘abdah district.

الأبْطَح (al-abṭaḥ): sebuah tempat lapang yang berada di Kota Mekah, berjarak dengan Mina sekitar satu mil, dan hari ini dikenal dengan nama Ḥayyi Al-Mu'ābadah.

en

--

قبّة (qubbah): kemah, tenda.

en

--

أَدَم (adam): kulit.

en

--

نَاضِح (nāḍiḥ): memercikkan air.

en

--

نائِل (nā`il): mendapatkan.

en

--

رُكِزَتْ (rukizat): ditancapkan.

en

Guidance from the Hadīths:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is permissible to wear red clothing and pray while wearing it, provided it is not purely red.

1) Boleh memakai pakaian warna merah serta menggunakannya untuk salat dengan syarat warnanya tidak merah secara utuh.

en

2) It is permissible to use red tents, for the Prophet’s tent was made of red skin.

2) Diperbolehkan memiliki kemah dengan warna merah karena kemah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terbuat dari kulit dan berwarna merah.

en

Benefit:

Faedah Tambahan:

en

In Zād al-Ma‘ād fi Hady Khayr al-‘Ibād, Ibn Qayyim al-Jawziyyah (may Allah have mercy upon him) said: “The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) wore a red mantle, which necessarily consisted of an upper garment and a lower one. So, it is wrong to think that the Prophet’s mantle was strictly red, not mixed with another color. Indeed, the red mantle was woven out of red and black threads. It is called red because of the red threads in it. In fact, pure red is strictly forbidden. It is narrated in Sahīh Al-Bukhāri that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) prohibited the use of red saddle cloths. As for the permissibility of wearing red clothing, this is debatable. But it is known to be very disliked. How would anyone imagine that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) did wear clothing in blood red color!

Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah -raḥimahullāh- berkata dalam bukunya, Zādul-Ma'ād fī Hadyi Khairil-'Ibād, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah memakai ḥullah berwarna merah. Ḥullah adalah setelan sarung dan selendang, dan tidak akan disebut ḥullah kecuali kedua pasang pakaian itu dipakai bersamaan. Dan telah salah orang yang mengira ḥullah tersebut berwarna merah utuh, tidak dicampur dengan warna lain. Ḥullah ḥamrā` (merah) adalah jenis kain yang ditenun dengan garis merah dengan hitam; dia terkenal dengan nama ini jika dilihat pada garis merah yang ada padanya. Jika tidak demikian, maka warna merah yang murni telah dilarang dengan sangat keras. Di dalam Ṣaḥīḥ Al-Bukhārī disebutkan, bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah melarang dudukan pelana yang berwarna merah. Pendapat yang mengatakan boleh menggunakan pakaian dan sejenisnya yang berwarna merah adalah lemah. Adapun kemakruhannya maka sangat dimakruhkan. Lalu bagaimana Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- akan disangka memakai pakaian yang berwarna merah murni?"

en

783/5 - Abu Rimthah At-Taymi (may Allah be pleased with him) reported: “I saw the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) wearing two green garments.” [Narrated by Abu Dāwūd and Al-Nasā’i, with an authentic Isnād]

5/783- Abu Rimṡah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Aku melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memakai sepasang pakaian berwarna hijau." (HR. Abu Daud dan Tirmizi dengan sanad sahih)

en

784/6 - Jābir (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) entered Makkah on the day of its conquest while wearing a black turban. [Narrated by Muslim]

6/784- Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- masuk (ke Mekah) pada tahun pembebasan Kota Mekah dengan mengenakan serban hitam." (HR. Muslim)

en

785/7 - Abu Sa‘īd ‘Amr ibn Hurayth (may Allah be pleased with him) reported: “It is as if I am looking at the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) while he was wearing a black turban, and he let its ends hang between his shoulders.” [Narrated by Muslim]

7/785- Abu Sa'īd 'Amr bin Ḥuraiṡ -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Seolah-olah aku masih melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ketika beliau mengenakan serban hitam, beliau menjulurkan kedua ujungnya di antara kedua pundaknya." (HR. Muslim)

en

In another version by him: The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) delivered a speech while wearing a black turban.

Dalam riwayat Muslim yang lain disebutkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkhotbah di hadapan orang-orang dengan mengenakan serban hitam.

en

Guidance from the Hadīths:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is permissible to wear green and black clothes, though white clothing is better.

1) Boleh memakai pakaian warna hijau dan hitam, sekalipun pakaian berwarna putih lebih diutamakan.

en

2) It is permissible to wear a black turban during sermons and other activities, without making it a habit. The persistent wearing of black clothing has become a slogan for some groups opposing the Sunnah.

2) Boleh memakai serban warna hitam ketika berkhotbah dan pada kegiatan lainnya, dengan syarat tidak dijadikan sebagai kebiasaan, karena terus-menerus menggunakan pakaian hitam telah menjadi syiar sebagian kelompok yang menyelisihi Sunnah.

en

786/8 - ‘Ā’ishah (may Allah be pleased with her) reported: “The Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) was shrouded in three pieces of white Yemenite cotton sheets. They did not include a shirt or a turban.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

8/786- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dikafani dengan tiga lembar kain jenis saḥūlīyyah berwarna putih yang terbuat dari katun, tidak ada baju dan serban." (Muttafaq 'Alaih)

en

-- --

السَحُولِيَّةُ (as-saḥūliyyah), dengan memfatahkan "sīn", dan boleh juga didamahkan, kemudian mendamahkan "ḥā`", yaitu: pakaian yang dinisbahkan kepada Saḥūl, sebuah desa di Yaman. الكُرْسُف (al-kursuf): katun.

en

787/9 - She also reported: “One early morning, the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) went out wearing a garment with a pattern of camel saddles on it, made of black hair.” [Narrated by Muslim]

9/787- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Suatu pagi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- keluar dengan mengenakan kain yang bergambar pelana unta yang terbuat dari bulu berwarna hitam." (HR. Muslim)

en

--

المِرط (al-miraṭ), dengan mengkasrahkan "mīm", artinya: kain. Sedangkan المُرحَّل (al-muraḥḥal), dengan huruf "ḥā`", yaitu: yang memiliki gambar pelana unta.

en

788/10 - Al-Mughīrah ibn Shu‘bah (may Allah be pleased with him) reported: “One night, I was traveling with the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him). He asked me: ‘Do you have any water with you?’ I replied: ‘Yes.’ So, he got off his camel and walked away till he disappeared in the darkness of the night. Then, he came back and I poured water for him from the waterskin. He washed his face and hands while wearing a woolen cloak from which he could not take his arms out. So, he took them out from underneath the cloak. Then, he washed his forearms and wiped over his head. I got down to take off his leather socks, but he said: 'Leave them, for I have performed ablution before putting them on,’ and he wiped over them.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

10/788- Al-Mugīrah bin Syu'bah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Pada suatu malam, aku bersama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam sebuah perjalanan. Beliau berkata kepadaku, "Apakah engkau membawa air?" Aku menjawab, "Ya." Maka beliau turun dari kendaraannya lalu berjalan hingga tidak terlihat di kegelapan malam. Setelah itu beliau datang, dan aku menuangkan air untuk beliau dari wadah. Maka beliau membasuh mukanya. Ketika itu beliau memakai jubah dari wol dan tidak bisa mengeluarkan kedua tangannya, sehingga beliau mengeluarkannya dari bawah jubah. Kemudian beliau membasuh tangannya dan mengusap kepala. Kemudian aku merunduk untuk melepas kedua khuff (sepatu kulit) beliau, maka beliau bersabda, "Biarkan keduanya, karena aku memasukkan keduanya dalam keadaan suci." Lalu beliau mengusap bagian atas kedua khuff tersebut. (Muttafaq 'Alaih)

en

In another version: “wearing a Syrian cloak with tight sleeves.”

Dalam riwayat yag lain disebutkan, "Ketika itu beliau memakai jubah Syam yang lengannya sempit."

en

In yet another version: This happened during the battle of Tabūk.

Dan dalam riwayat yang lain disebutkan, bahwa peristiwa ini terjadi ketika perang Tabuk.

en

--

Kosa Kata Asing:

en

--

الإِدَاوَةُ (al-idāwah): sebuah wadah kecil yang terbuat dari kulit digunakan untuk menyimpan air.

en

Guidance from the Hadīths:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) Description of the Prophet’s shroud.

1) Menggambarkan kain kafan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.

en

2) It is better to shroud the dead in white clothing, if possible; and neither a shirt nor a turban should be included in the shroud.

2) Jika memungkinkan maka mengafani jenazah dengan kain berwarna putih adalah lebih utama, tanpa ditambahkan baju dan serban.

en

3) It is permissible to wear black clothing, but without restricting that to a particular time or occasion, as people usually do in gatherings to mourn the dead or in formal ceremonies.

3) Boleh memakai pakaian warna hitam, tanpa disertai pengkhususan waktu ataupun acara tertentu, sebagaimana yang dilakukan pada acara kematian atau acara-acara penyambutan resmi.

en

4) There is an Islamic dispensation for a person who has put on leather socks or regular socks while in a state of ablution to wipe over them when he performs a new ablution. That is better than taking them off and washing his feet.

4) Rukhsah dalam agama bagi orang yang memakai khuff (sepatu bot) atau kaos kaki dalam keadaan suci (telah berwudu) adalah dengan mengusapnya (ketika berwudu kembali), dan itu lebih diutamakan dari melepasnya lalu membasuh kaki.

en

5) It is permissible to assist someone with his ablution and to seek help from others for ablution.

5) Boleh membantu seseorang dalam mengerjakan wudu serta diperbolehkan meminta bantuan kepada orang lain ketika berwudu.