Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

116 - Chapter on the permissibility to drink from all types of pure vessels except gold and silver, and to drink from the river and other sources directly without a bottle or using the hand, and the prohibition of using gold and silver vessels for drinking, eating, purification, or any other purposes

116- BAB BOLEH MINUM MENGGUNAKAN SEMUA BEJANA YANG SUCI SELAIN EMAS DAN PERAK; BOLEH MINUM LANGSUNG DENGAN MULUT DARI SUNGAI ATAU SELAINNYA TANPA MENGGUNAKAN BEJANA MAUPUN TANGAN; DAN KEHARAMAN MEMAKAI BEJANA EMAS DAN PERAK UNTUK MINUM, MAKAN, BERSUCI, DAN SEMUA BENTUK PEMAKAIAN LAINNYA

en

774/1 - Anas (may Allah be pleased with him) reported: It was the time for prayer, and those whose houses were near got up and went to their people (to perform ablution), and there remained some people (sitting). Then, a painted stove pot containing water was brought to the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him). The pot was small, not broad enough for one to spread one’s hand in; yet all the people performed ablution. They asked Anas: “How many persons were you?” He replied: “We were eighty or more.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim; this is the version narrated by Al-Bukhāri]

1/774- Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, "Waktu salat sudah tiba, maka orang yang rumahnya dekat segera pergi ke rumahnya, dan tersisalah sekelompok orang. Kemudian Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dibawakan sebuah bak dari batu, dan bak itu berukuran kecil sehingga tidak cukup untuk beliau membentangkan telapak tangannya. Dan akhirnya semua orang-orang itu bisa berwudu." Orang-orang bertanya, "Berapa jumlah kalian saat itu?" Anas bin Mālik menjawab, "Delapan puluh orang lebih." (Muttafaq 'Alaih, dan ini redaksi Bukhari)

en

In another version by Al-Bukhāri and Muslim: The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) asked for water and a broad tumbler with a not-so-deep base containing a small quantity of water was brought to him. He put his fingers in it. Anas further said: “I saw the water springing out from amongst his fingers. I estimated that the people who performed ablution with it numbered between seventy to eighty.”

Dalam riwayat Bukhari dan Muslim lainnya disebutkan, bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meminta satu wadah berisi air. Maka beliau dibawakan bejana yang dangkal berisi sedikit air. Lantas beliau meletakkan jari-jarinya di dalam bejana tersebut. Anas berkata, "Maka aku mulai melihat air memancar dari sela-sela jemari beliau. Aku menaksir jumlah orang yang berwudu antara tujuh puluh sampai delapan puluh orang."

en

775/2 - ‘Abdullāh ibn Zayd (may Allah be pleased with him) reported: “The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) came and we brought to him water from a brass tumbler, and he performed ablution.” [Narrated by Al-Bukhāri]

2/775- Abdullah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang, kemudian kami mengeluarkan air untuk beliau menggunakan bejana dari kuningan dan beliau berwudu." (HR. Bukhari)

en

-- --

الصُّفْر (aṣ-ṣufr), dengan mendamahkan "ṣād", dan boleh juga dikasrahkan, yaitu: kuningan. التَّوْر (at-taur), dengan huruf "tā`", maknanya sama dengan "القَدَحُ" (al-qadaḥ), yakni: bejana.

en

--

Kosa Kata Asing:

en

--

المِخْضَب (al-mikhḍab): wadah yang terbuat dari batu, bak.

en

--

رَحْراح (raḥrāḥ): lebar dan dangkal.

en

Guidance from the Hadīths:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is permissible to perform ablution or bathe from the water in a pot, a tumbler, wood, stones, or brass. All vessels are fundamentally lawful and pure.

1) Boleh berwudu dan mandi dengan menggunakan bak atau bejana dari batu, kaca, kayu, batu, dan kuningan, karena hukum asal semua bejana adalah halal dan suci.

en

2) It shows one of the Prophet’s miraculous actions, as the amount of water increased and sprang out from between his fingers.

2) Menjelaskan salah satu mukjizat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-; yaitu menjadikan air banyak dan memancar dari sela-sela jemari beliau.

en

776/3 - Jābir (may Allah be pleased with him) reported: The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) visited the house of a man of the Ansār with one of his Companions and said to him: “If you have some water in the waterskin left over from last night, give it to us for drinking; otherwise, we shall drink from some stream directly.” [Narrated by Al-Bukhāri]

3/776- Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang menemui ‎seorang laki-laki Ansar bersama seorang sahabat beliau. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepadanya, “Adakah engkau mempunyai air yang telah diinapkan dalam kirbat ‎malam ini? Jika tidak, kami akan minum langsung dengan mulut kami.” (HR. Bukhari). الشَّنُّ (asy-syann): kirbat.

en

--

Kosa Kata Asing:

en

--

كَرَعْنا (kara'nā): kami akan minum dari wadah menggunakan mulut langsung, tanpa perantara bejana maupun tangan.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It shows how the Shariah is easy and flexible when it comes to the manner of drinking.

1) Menjelaskan kemudahan syariat dalam tata cara minum.

en

2) Everything Allah Almighty has created on earth is fundamentally lawful, unless otherwise established by a proof.

2) Semua yang Allah ciptakan di bumi hukumnya mubah, kecuali yang memiliki dalil tentang pengharamannya.

en

777/4 - Hudhayfah (may Allah be pleased with him) reported: The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) forbade us from wearing brocade or silk and drinking out of gold or silver vessels and said: “They are for them in the worldly life, and they are for you in the Hereafter.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

4/777- Ḥużaifah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Sesungguhnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang kami memakai sutra dan dībāj (pakaian sutra), serta minum menggunakan bejana emas dan perak. Beliau bersabda, Semua itu untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan untuk kalian di akhirat kelak.'" (Muttafaq 'Alaih)

en

778/5 - Um Salamah (may Allah be pleased with her) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “He who drinks in a silver utensil is only swallowing in his stomach fire from Hell.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

5/778- Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- bersabda, “Orang yang minum menggunakan bejana perak pada hakikatnya sedang menuangkan api neraka Jahanam ke dalam perutnya.” (Muttafaq 'Alaih)

en

In a version by Muslim: “He who eats or drinks in a silver or gold utensil...”

Dalam riwayat Muslim yang lain disebutkan, "Sesungguhnya orang yang makan atau minum menggunakan bejana perak dan emas ..."

en

In another version by him: “He who drinks in a silver or gold utensil is only swallowing in his stomach fire from Hell.”

Dalam riwayat Muslim yang lain lagi disebutkan, "Siapa yang minum menggunakan wadah emas atau perak, maka hakikatnya dia sedang menuangkan api neraka Jahanam ke dalam perutnya."

en

--

Kosa Kata Asing:

en

--

يُجَرْجِرُ (yujarjiru): jarjarah adalah suara makanan dan minuman ketika turun di kerongkongan.

en

Guidance from the Hadīths:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is prohibited to drink in a gold or silver vessel; and it is also prohibited to use them for food. The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) explained the reason behind the prohibition, saying: “They are for them in the worldly life, and they are for you in the Hereafter.”

1) Pengharaman minum dengan menggunakan bejana emas dan perak serta larangan menggunakannya untuk makan. Adapun faktor dan hikmah pengharamannya maka telah dijelaskan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam sabda beliau, "Semua itu untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan untuk kalian di akhirat kelak."

en

2) It is prohibited for men to wear silk or brocade, for this is typical of the disbelievers. That is why the Shariah called for distinction between the clothes of the servants of Allah, the Most Merciful, and those of the servants of Satan.

2) Pengharaman memakai sutra dan dībāj (sejenis pakaian sutra) bagi laki-laki karena hal itu adalah ciri-ciri orang kafir dan pakaian khusus mereka. Oleh karena itu, syariat mengajak untuk mewujudkan perbedaan antara pakaian hamba Ar-Raḥmān dan hamba setan.

en

3) Glad tidings are given to the believers who comply with the commands of Allah Almighty and His Messenger that they shall enter Paradise.

3) Kabar gembira bagi orang beriman yang melaksanakan perintah Allah dan perintah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa ganjaran bagi mereka adalah surga.