943/1 - Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “The soul of a believer remains suspended due to his debt until it is paid on his behalf.” [Narrated by Al-Tirmidhi; and he classified it as Hasan (sound)]
1/943- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Jiwa seorang mukmin itu tertahan dengan sebab utangnya hingga dibayarkan." (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan")
Suspended: held back from its promised honorable position.
معلّقة بدَينه (mu'allaqah bidainihi): tertahan dari tempatnya yang mulia yang telah dijanjikan karena utangnya.
1) The heirs of a dead person should pay his debts on his behalf. They have no right to the inheritance until the debt has been settled.
1) Ahli waris wajib untuk melunasi utang orang yang wafat dan mereka tidak memiliki hak dari harta yang dia tinggalkan kecuali setelah utangnya dilunasi.
2) Debt prevents the dead person from enjoying the bliss in the grave, which Allah Almighty has prepared for the believers.
2) Utang akan menghalangi seorang mukmin dari nikmat kubur dan menikmati nikmat barzakh yang Allah siapkan bagi orang beriman.
3) Debt prevents bliss from those deserving it. Then, how would its effect be on sinners!
3) Utang adalah sebab yang menghalangi kenikmatan dari orang yang berhak mendapat kenikmatan! Lalu bagaimana akibatnya terhadap orang yang lalai dan berdosa?!
944/2 - Husayn ibn Wahwah reported that Talhah ibn al-Barā’ (may Allah be pleased with both of them) fell ill, and the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) visited him, and said: “Verily, I think that Talhah is about to die. So inform me when it happens and make haste (in burying him). Indeed, it is improper for the corpse of a Muslim to be kept lying unburied among his family members.” [Narrated by Abu Dāwūd] [8]
2/944- Ḥuṣain bin Waḥwaḥ -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Ṭalḥah bin Al-Barā` -raḍiyallāhu 'anhu- sakit, lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjenguknya, lantas beliau bersabda, “Sungguh, aku tidak melihat Ṭalḥah kecuali telah ada padanya (tanda-tanda) kematian. Maka kabari aku jika dia telah meninggal dan segerakanlah penyelenggaraan jenazahnya. Karena sesungguhnya tidak pantas bagi mayat seorang muslim ditahan di tengah-tengah keluarganya.” (HR. Abu Daud) [8].
--
آذِنُوني (āżinūnī): kabarilah aku.
1) It urges us to quickly prepare the dead person and not keep him unburied with his family.
1) Anjuran untuk segera mengurus jenazah dan tidak ditahan di keluarganya.
2) It shows the Prophet’s guidance in visiting the sick among his Companions (may Allah be pleased with them) and inquiring about them.
2) Menjelaskan petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam hal membesuk sahabat-sahabatnya serta melihat keadaan mereka.