Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

179 - Chapter on the prohibition of a woman traveling alone

179- BAB KEHARAMAN PEREMPUAN MELAKUKAN SAFAR SEORANG DIRI

en

989/1 - Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “It is not lawful for a woman who believes in Allah and the Last Day to travel the distance of one day and night unless she is accompanied by a Mahram (husband or non-marriageable male relative).” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

1/989- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan sehari semalam kecuali bersama seorang mahramnya." (Muttafaq 'Alaih)

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) A Mahram is required for the travel of a woman, regardless whether she is young or old, accompanied by other women or traveling alone, and whether she is with a safe company or not, for the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) made it a general rule by saying: “It is not lawful for a woman.”

1) Kewajiban adanya mahram dalam perjalanan perempuan tidak dibedakan antara perempuan muda dan tua, yang memiliki teman-teman perempuan ataupun tidak, bersama rombongan terpercaya maupun rombongan tidak terpercaya, karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah menyampaikan hukum secara mutlak dalam sabda beliau, "Tidak halal bagi seorang perempuan."

en

2) The requirement of having a Mahram is not meant to put restrictions on women. Rather, the Shariah honors them in this way and seeks to protect them from any harm.

2) Disyaratkannya mahram bukan untuk mempersulit perempuan, melainkan adalah bentuk pemuliaan syariat kepada perempuan serta usaha untuk menjaganya dari semua keburukan.

en

3) In anything commonly referred to among people as travel, it is required for a woman to have a Mahram.

3) Setiap perjalanan yang dikenal sebagai safar (perjalanan jauh) dalam budaya masyarakat, maka tidak diperbolehkan bagi perempuan untuk melakukannya kecuali bersama seorang mahram.

en

990/2 - Ibn ‘Abbās (may Allah be pleased with him and his father) reported that he heard the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) say: “A man should never be alone with a woman unless there is a Mahram with her. And a woman may not travel except with a Mahram.” A man said to him: “O Messenger of Allah, my wife has set out for Hajj while I am enlisted for such-and-such battle?” The Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) replied: “Go and join your wife in Hajj.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

2/990- Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa dia telah mendengar Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sungguh, janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan safar kecuali bersama seorang mahram." Seorang laki-laki berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah! Istriku akan keluar berhaji sedangkan aku teah diwajibkan ikut serta dalam perang ini dan ini?" Beliau bersabda, "Pulanglah. Berhajilah bersama istrimu." (Muttafaq 'Alaih)

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is prohibited for a man to be in seclusion with an unrelated woman, given the resultant evils for both of them.

1) (Laki-laki) haram berduaan dengan perempuan bukan mahram karena di dalamnya terkandung berbagai kerusakan terhadap laki-laki dan perempuan.

en

2) The requirement for a woman to be with a Mahram during travel is something due and necessary, to the extent that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) gave precedence to a man going with his wife for the obligatory Hajj over going for the obligation of Jihad in the way of Allah Almighty.

2) Keberadaan mahram hukumnya wajib dalam safar perempuan, bahkan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lebih mendahulukan kewajiban adanya mahram bersama seorang perempuan dalam perjalanan haji yang wajib di atas kewajiban jihad di jalan Allah -Ta'ālā-.

en

3) A sign of a person’s good understanding is his ability to prioritize rights when there is a conflict between some of them.

3) Di antara bukti baiknya pemahaman agama seorang hamba ialah memperhatikan hak terpenting ketika hak-hak yang harus ia tunaikan saling tumpang-tindih.