Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

236 - Chapter on the merit of freeing slaves

236- BAB KEUTAMAAN MEMERDEKAKAN BUDAK

en

Allah Almighty says: {Yet he did not make his way through the steep path, and how do you know what the steep path is? It is freeing a slave.} [Surat al-Balad: 11-13]

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Tetapi dia tidak menempuh jalan yang mendaki dan sukar. Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki dan sukar itu? (Yaitu) membebaskan budak (hamba sahaya)." (QS. Al-Balad: 11-13)

en

Guidance from the verses:

Pelajaran dari Ayat:

en

1) We are encouraged to free slaves in pursuit of Allah’s pleasure. This is one of the difficult acts of worship, as a person would give away part of his dear possessions.

1) Anjuran untuk memerdekakan budak demi meraih wajah Allah -'Azza wa Jalla-, dan ini termasuk ibadah yang berat bagi jiwa karena di dalamnya terkandung tindakan melepas kepemilikan harta yang disukai oleh jiwa.

en

2) He who gives charity willingly is one of those who break through the difficult pass and purify themselves. Allah Almighty says: {He who purified it has indeed succeeded.}

2) Siapa yang jiwanya lapang dalam bersedekah maka dia termasuk orang yang menempuh jalan yang mendaki serta menyucikan jiwanya, dan Allah -Ta'ālā- telah memujinya, "Sungguh beruntung orang yang menyucikannya (jiwa itu)." (QS. Asy-Syams: 9)

en

Benefit:

Faedah Tambahan:

en

In this regard, there are two Arabic terms: 'fakk raqabah' and '‘itq'. The first term refers to the case when a person shares with another person the freeing of a slave; whereas the second term refers to the case when a person frees a slave alone. In a Hadīth, the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) explained this distinction, saying: “Do ‘itq or fakk raqabah.” It was asked: “O Messenger of Allah, are the two not the same?” He said: “No, in ‘itq, you free a slave alone; whereas in fakk raqabah, you contribute to freeing a slave.” [Narrated by Ahmad] Ibn Kathīr cited it in his commentary on the above verse.

Fakku ar-raqabah (pembebasan budak) bermakna ikut berpartisipasi dalam pembebasan budak bersama orang lain. Adapun 'itqu ar-raqabah (pemerdekaan budak) bermakna memerdekakan budak secara mandiri. Perbedaan ini berdasarkan hadis yang menyebutkan pembedaan hal itu, di dalamnya terdapat sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Merdekakanlah budak serta bebaskanlah budak." Seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah! Bukankah keduanya sama?" Beliau menjawab, "Bukan. 'Itqu ar-raqabah ialah engkau memerdekakannya seorang diri. Sedangkan fakku ar-raqabah ialah engkau membantu orang lain untuk memerdekakannya." (HR. Ahmad). Hal ini juga disebutkan oleh Ibnu Kaṡīr ketika menafsirkan ayat di atas.

en

1358/1 - Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “He who sets free a Muslim slave, Allah will deliver from Hellfire every part of his body in return for every part of the slave’s body, even his private parts.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

1/1358- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah bersabda kepadaku, "Siapa yang membebaskan seorang hamba sahaya muslim, Allah pasti membebaskan dengan setiap anggota badan hamba sahaya itu setiap anggota tubuh orang yang memerdekakannya dari neraka, hingga kemaluan dengan kemaluannya." (Muttafaq 'Alaih)

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) Islam encourages its followers to set slaves free, which refutes the claims of those who criticize Islam and accuse it of injustice on account of slavery.

1) Anjuran Islam untuk memerdekakan budak, dan ini mengandung bantahan terhadap orang-orang yang mencela aturan perbudakan dalam Islam serta menuduh Islam zalim dalam perbudakan.

en

2) Recompense is of the same type of action, and the bounty of Allah is greater still.

2) Balasan sejenis dengan perbuatan, dan karunia Allah -Ta'ālā- lebih besar dari itu.

en

3) We are exhorted to emancipate a slave free from defects, so that we can get the reward in full. This is the attitude of the believers who are keen to seek the full bounty of Allah by every means possible.

3) Anjuran agar budak yang dimerdekakan tidak memiliki cacat supaya dia mendapat pahala secara sempurna. Seperti inilah seharusnya orang beriman yang gigih mengejar karunia Allah -Ta'ālā-, yaitu dia mengerjakan kebaikan di semua aspeknya secara sempurna, tidak kurang.

en

1359/2 - Abu Dharr (may Allah be pleased with him) reported: I said: “O Messenger of Allah, which deed is the best?” He said: “Belief in Allah and Jihad in the cause of Allah.” I said: “Which slave is the best?” He said: “The most precious in the sight of his master and the most expensive.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

2/1359- Abu Żarr -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku bertanya, "Wahai Rasulullah! Amalan apakah yang paling afdal?" Beliau bersabda, "Beriman kepada Allah dan berjihad di jalan Allah." Abu Żarr melanjutkan: Aku bertanya lagi, "Budak yang bagaimanakah yang paling afdal?" Beliau menjawab, "Yang paling bagus menurut pemiliknya dan yang paling mahal." (Muttafaq 'Alaih)

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) Freeing a valuable and expensive slave is one of the most virtuous deeds in the sight of Allah Almighty, as only a person with true faith would do this. He gives what he holds as most dear in order to win the approval of his Lord.

1) Memerdekakan budak yang berharga dan mahal termasuk amal yang utama di sisi Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- karena yang demikian itu tidak akan terwujud melainkan dari hamba yang beriman dengan benar, lantaran dia mengeluarkan miliknya yang paling dia cintai demi mendapatkan rida Allah -Ta'ālā-.

en

2) One of the means whereby a person can purify his soul and get rid of stinginess and avarice is to give away what he holds dear.

2) Mengeluarkan sesuatu yang disenangi oleh jiwa adalah jalan untuk menyucikan jiwa serta membersihkannya dari sifat kikir dan pelit.

en

A precious benefit:

Faedah Penting:

en

Here I present a comprehensive summary on the slavery system in Islam, taken from the words of the erudite scholar Al-Tāhir ibn ‘Āshūr (died 1393 A.H.) (may Allah have mercy upon him) in his book "The Foundations of the Social System in Islam": “When Islam came, slavery had been deeply-rooted in the structure of nations and part of the history of their civilization. So, if it had abolished slavery all at once, this would have caused great turbulence among Muslims and the surrounding communities that were linked to Muslims. That is why it adopted a gradual approach suitable for the Fitrah. It abolished the optional and compulsory causes of slavery, leaving only one cause, namely taking captives in wars between Muslims and disbelievers. On the other hand, Islam increased the causes of emancipation. Based on the Shariah rulings and teachings in regards to the conditions of slaves and their manumission, the scholars deduced this rule: The Legislator favors freedom. Before Islam, there was no law, religious or man-made, to lay down rights for slaves or protect them from harms as the Muslim Shariah has done.”

Saya akan sebutkan rangkuman lengkap tentang aturan perbudakan dalam Islam yang dipetik dari penjelasan Alamah Aṭ-Ṭāhir bin 'Āsyūr (w. 1393 H). Alamah Aṭ-Ṭāhir bin 'Āsyūr -raḥimahullāh- berkata dalam kitabnya, Uṣūl An-Niẓām Al-Ijtimā'iy, "Syariat Islam datang sementara hukum perbudakan telah mengakar dalam tatanan umat manusia dan peradaban mereka, diwariskan secara turun-temurun bersama sejarah kebudayaan mereka... Seandainya Islam mensyariatkan pembatalan perbudakan sekaligus, pasti hal itu akan mendatangkan guncangan hebat pada umat Islam yang telah bergabung di bawah syariatnya serta pada umat sekitar mereka yang memiliki ikatan bersama umat Islam... Oleh karena itu, Islam menempuh cara bertahap yang sejalan dengan fitrah... Maka Islam menghapus sebab-sebab perbudakan yang bersifat pilihan dan paksaan, dan tidak menyisakan kecuali satu sebab, yaitu penawanan disertai kekafiran dalam perang antara umat Islam dan orang-orang kafir... Lalu Islam juga memperbanyak sebab pemerdekaan budak... Dari kajian nas-nas syariat dalam berbagai keadaan budak dan pemerdekaan mereka, para fukaha menyimpulkan satu kaidah bahwa Allah dan Rasul-Nya menanti kemerdekaan. Belum ada satu syariat agama maupun perundang-undangan positif yang mendahului Islam dalam menunaikan hak-hak hamba sahaya serta melindungi mereka dari berbagai keburukan seukuran yang telah ditegakkan oleh syariat Islam."

en

He also said in his book "The Objectives": “So, Islam worked to reconcile its two objectives of spreading freedom and preserving the world order. It made the causes of freedom dominant over the causes of slavery, thus resisting and reducing slavery and improving whatever remains of it.” Then, he tackled the issue in some more details, which I recommended to read.

Beliau juga pernah berkata dalam kitabnya, Al-Maqāṣid, "Maka Islam memilih penggabungan antara kedua tujuannya -yaitu menyebarkan kemerdekaan disertai menjaga aturan alam- dengan cara Allah menguasakan faktor-faktor kemerdekaan di atas faktor peribadatan sebagai perlawanan untuk meminimalisnya serta penyembuh bagi yang lain." Kemudian beliau menyebutkan rincian yang bagus untuk dibaca.