Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

264. Chapter on the Prohibition of Cursing a Specific Person or an Animal

264- BAB PENGHARAMAN MELAKNAT ORANG TERTENTU ATAU HEWAN

en

1551/1- Abu Zayd, Thābit ibn al-Dahhāk al-Ansāri (may Allah be pleased with him), who is one of those who witnessed Al-Ridwān Pledge of Allegiance, said that Allah’s Messenger (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Whoever intentionally swears falsely by a religion other than Islam, then he is what he has said (e.g. if he says, ‘If such thing is not true then I am a Jew,’ he is really a Jew); and he who kills himself with something, he will be tortured with it on the Day of Resurrection; and a man is not bound to fulfill a vow about something which he does not possess; and cursing a believer is like murdering him.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

1/1551- Abu Zaid Ṡābit bin Aḍ-Ḍaḥḥāk Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu-, salah satu sahabat yang ikut serta dalam Baiat Ar-Riḍwān, berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang bersumpah atas sebuah sumpah dengan agama selain Islam secara dusta dan sengaja, maka dia seperti yang diucapkannya; Siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka dia akan disiksa dengannya pada hari Kiamat; Tidak ada penunaian nazar atas seseorang pada sesuatu yang tidak dimilikinya; Dan Melaknat seorang mukmin sama seperti membunuhnya." (Muttafaq 'Alaih)

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

Cursing: supplicating that a person be expelled and distanced from the mercy of Allah Almighty.

اللَّعْنُ (al-la'n): laknat, yaitu pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah -Ta'ālā-.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) A person bears no sin and no expiation is due upon him if he swears by Allah about something believing it to be as he thought of it when he swore, then learns that it is not as he believed it to be.

1) Bila seseorang bersumpah dengan Allah untuk melakukan sesuatu karena meyakini kebaikan yang dia sebutkan dalam sumpahnya, kemudian terbukti berbeda dari yang diyakininya, maka tidak ada dosa baginya dan tidak juga membayar kafarat.

en

2) The Hadīth strictly condemns the Muslims cursing one another and states the prohibition of that.

2) Menjelaskan beratnya perbuatan saling melaknat di antara kaum muslimin serta menjelaskan keharamannya.

en

1552/2- Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “It does not befit the truthful one to frequently curse others.” [Narrated by Muslim]

2/1552- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak pantas bagi orang yang jujur menjadi pelaknat." (HR. Muslim)

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) The Hadīth dispraises those who frequently curse others because this contradicts the perfection of the rank of Siddīqiyyah (being affirmers of the truth).

1) Celaan terhadap orang yang suka melaknat karena hal itu bertentangan dengan kedudukan ṣiddīqiyyah (kepatuhan total) yang sempurna.

en

2) The Shariah urges adopting good morals and guarding against vile ones.

2) Motivasi syariat untuk berhias dengan akhlak mulia serta peringatan dari akhlak yang buruk.

en

1553/3- Abu ad-Dardā’ (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Those who frequently curse (people) would neither be accepted as intercessors nor as witnesses on the Day of Resurrection.” [Narrated by Muslim]

3/1553- Abu Ad-Dardā` -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Para pelaknat itu tidak akan menjadi pemberi syafaat dan tidak pula menjadi saksi pada hari Kiamat." (HR. Muslim)

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) Those who frequently curse others will not be intercessors on the Day of Judgment, and their testimony will not be accepted.

1) Orang-orang yang suka melaknat tidak dapat memberi syafaat kelak pada hari Kiamat serta kesaksian mereka tidak diterima.

en

2) The Hadīth urges Muslims to be among those of high status on the Day of Judgment.

2) Anjuran supaya hamba termasuk orang-orang yang mendapat kedudukan tinggi pada hari Kiamat.

en

1554/4- Samurah ibn Jundub (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Do not curse one another invoking the curse of Allah or His wrath or the fire of Hell.” [Narrated by Abu Dāwūd and Al-Tirmidhi, who classified it as Hasan Sahīh (sound and authentic)]

4/1554- Samurah bin Jundub -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian saling melaknat dengan laknat Allah maupun kemurkaan-Nya, dan jangan pula dengan neraka!"‎ (HR. Abu Daud dan Tirmizi; Tirmizi berkata, "Hadis hasan sahih")

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) The Hadīth warns against invoking curses that entail expulsion from Allah’s mercy and subjection to His wrath.

1) Peringatan dari perbuatan melaknat yang dapat menyebabkan seseorang terusir dari rahmat Allah dan terjerumus dalam murka-Nya.

en

2) One of the merciful aspects of the Shariah is that it prohibits all that leads to the believers hating one another.

2) Di antara bentuk kasih sayang syariat Islam ialah mengharamkan semua yang dapat mengantarkan pada sikap saling membenci di antara orang beriman.

en

1555/5- ‘Abdullāh ibn Mas‘ūd (may Allah be pleased with him) reported that the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “A believer is neither a slanderer nor an invoker of curse, nor is he vulgar nor foulmouthed.” [Narrated by Al-Tirmidhi; who classified it as Hasan (sound)]

5/1555- Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seorang mukmin itu bukanlah orang yang banyak mencela ataupun banyak melaknat, dan tidak juga yang berperangai buruk ataupun berkata kotor." (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan")

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

Slanderer: one who abuses people’s honor by dispraising and backbiting them.

الطَّعَانِ (aṭ-ṭa''ān): orang yang mencela dan menggibah kehormatan orang lain.

en

--

البَذِيِّ (al-bażiy): orang yang memiliki lisan yang kotor.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) Frequent cursing is not a characteristic of the believers.

1) Suka melaknat bukanlah sifat orang beriman.

en

2) Speaking good words only and keeping away from every evil are from the characteristics of a believer.

2) Di antara sifat orang beriman ialah tidak berbicara kecuali yang baik dan menjauhi semua yang buruk.

en

1556/6- Abu ad-Dardā’ (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “When a person curses something, the curse ascends to heaven and the gates of heaven are closed against it. Then it descends to earth and its gates are closed against it. Then it turns right and left and when it finds no exit it returns to what was cursed if it deserves to be cursed; otherwise it rebounds to the one who uttered it.” [Narrated by Abu Dāwūd]

6/1556- Abu Ad-Dardā` -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika seorang hamba melaknat sesuatu, maka laknat itu akan naik ke langit, namun pintu-pintu langit tertutup baginya. Kemudian laknat itu turun lagi ke bumi, namun pintu-‎pintu bumi tertutup baginya. Laknat itu kemudian bergerak ke kanan dan ke kiri, jika tidak ‎mendapatkan jalan, ia akan kembali kepada sesuatu yang dilaknat. Jika ia pantas mendapatkan laknat tersebut, ia akan diam. Namun jika tidak, maka laknat itu akan kembali kepada orang yang mengucapkannya.‎" (HR. Abu Daud)

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

مَسَاغًا (masagan): pintu dan jalan masuk.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) A stern warning for the one who curses someone who does not deserve to be cursed, for whoever does this will have his curse rebounded to him.

1) Ancaman keras terhadap orang yang melaknat orang lain yang tidak pantas dilaknat, yaitu laknat itu akan kembali kepada yang mengucapkannya.

en

2) One must not accustom his tongue to cursing because it is a destructive sin that renders deeds worthless.

2) Seorang hamba wajib untuk tidak membiasakan lisannya dengan ucapan laknat, karena hal itu termasuk dosa yang membinasakan dan menghapus amalan.

en

1557/7- ‘Imrān ibn al-Husayn (may Allah be pleased with him and his father) said: “We were with the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) on one of his journeys, and there was a woman from the Ansār riding a camel. The camel annoyed her so she cursed it. Hearing that, the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: ‘Unload it and set it free, for it is cursed.’ It is as if I could still see it walking amongst people with no one getting in its way.” [Narrated bt Muslim]

7/1557- 'Imrān bin Al-Ḥuṣain -raḍiyallāhu 'anhumā- mengatakan, "Manakala Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam sebuah perjalanan, ada seorang wanita dari kaum Ansar mengendarai seekor unta, lalu ia marah lantas melaknat unta tersebut. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendengar hal itu, maka beliau bersabda, 'Ambil semua barang yang ada di atasnya dan lepaskan, karena unta itu telah dilaknat.'" 'Imrān mengatakan, "Seolah aku sekarang ini melihatnya berjalan di tengah manusia, tidak ada seorang pun yang mengganggunya." (HR. Muslim)

en

1558/8- Abu Barzah Nadlah ibn ‘Ubayd al-Aslami (may Allah be pleased with him) reported: “While a girl was riding a camel that was carrying some of the people’s luggage, she suddenly saw the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) and the path on the mountain was narrow. She urged the camel to hurry, but it did not do so, so she said: ‘O Allah, let it be damned.’ Thereupon, the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: ‘A cursed camel shall not accompany us.’” [Narrated by Muslim]

8/1558- Abu Barzah Naḍlah bin 'Ubaid Al-Aslamiy -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Ketika seorang perempuan muda mengendarai seekor unta yang membawa sebagian barang rombongan, tiba-tiba ia melihat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sementara gunung mempersempit jalan mereka. Maka perempuan itu mengatakan, "Cepatlah. Ya Allah! Laknatlah unta ini." Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah unta yang telah dilaknat menyertai kami." (HR. Muslim)

en

--

Kata "حَلْ" (ḥal), dengan memfatahkan "ḥā`", dan mensukunkan "lām", adalah ungkapan yang digunakan untuk menghardik unta agar berjalan cepat.

en

The implications of this Hadīth may seem problematic, yet they are actually not. The prohibition in the Hadīth applies only to having the camel with them on the journey, but it does not apply to selling, slaughtering, or riding it on a journey wherein the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) is not present. All this and other actions related to using it are permissible as well apart from riding it while they are with the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him). This is so because all these actions were permissible then some of them were forbidden, while the rest of the actions remained permissible as they were; and Allah knows best.

Ketahuilah, mungkin sebagian orang mempermasalahkan makna hadis ini, padahal tidak ada masalah di dalamnya. Karena maksud larangan ini ialah larangan unta tersebut menyertai rombongan mereka. Tidak ada di dalamnya larangan menjualnya, menyembelihnya, dan mengendarainya selain bersama rombongan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Semua itu dan juga tindakan-tindakan lainnya hukumnya tetap boleh, tidak dilarang. Yang tidak boleh hanyalah menyertai Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, karena semua tindakan tersebut sebelumnya berhukum boleh lalu setelah itu sebagian darinya dilarang, sehingga sisanya yang lain tetap boleh seperti sebelumnya. Wallāhu a'lam.

en

Guidance from the Hadīths:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is forbidden to curse animals because they do not deserve to be cursed, and because cursing it is a form of injustice.

1) Larangan melaknat hewan karena hewan tidak pantas dilaknat dan karena melaknatnya adalah bentuk kezaliman.

en

2) The Companions (may Allah be pleased with them) honored the command of the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) and hastened to obey his commands and avoid what he forbade. Obedience to the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) is the duty of the whole Muslim nation and the key to its prosperity. Allah Almighty says: {If you obey him, you will be guided}

2) Pengagungan para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- terhadap perintah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan tindakan cepat mereka untuk melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan beliau. Menaati Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- adalah kewajiban seluruh umatnya dan jalan keberuntungan mereka. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk." (QS. An-Nūr: 54)

en

Benefit:

Faedah Tambahan:

en

The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) forbade accompanying a cursed riding animal, and his command to leave it is a punishment for the woman who cursed it; and it did not deserve to be cursed. This indicates that the Shariah guards all the rights even those of animals. Thus, when someone transgresses with regard to rights, he deserves a suitable punishment.

Larangan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dari menyertakan hewan yang dilaknat tersebut serta perintah meninggalkannya adalah bentuk hukuman terhadap perempuan yang melaknatnya, karena hewan itu tidak pantas dilaknat. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan semua hak, bahkan sampai hak hewan sekalipun. Oleh karena itu, siapa yang melampaui batas dan merampas hak tertentu, dia berhak mendapat sanksi yang pantas.