Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

266. Chapter on the Prohibition of Insulting a Muslim Without a Rightful Cause

266- BAB HARAM MENCACI SEORANG MUSLIM TANPA ALASAN YANG BENAR

en

Allah Almighty says: {Those who abuse believing men and women for something they did not commit, they will bear the burden of slander and flagrant sin.} [Surat al-Ahzāb: 58]

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS. Al-Aḥzāb: 58)

en

Guidance from the verses:

Pelajaran dari Ayat:

en

1) It is prohibited to harm the believers by word or action, because harming them is one of the gravest sins.

1) Pengharaman menyakiti orang beriman laki-laki dan perempuan, baik dengan ucapan ataupun perbuatan, karena menyakiti mereka termasuk dosa paling besar.

en

2) The Shariah encourages everything that fosters and endorses love and affection between all the believers.

2) Anjuran syariat pada semua hal yang dapat mengukuhkan kasih sayang dan cinta di antara orang-orang beriman.

en

1559/1- Ibn Mas‘ūd (may Allah be pleased with him) reported that the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Reviling a Muslim is Fusūq (disobedience/rebellion), and fighting him is Kufr (disbelief).” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

1/1559- Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Mencela orang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran." (Muttafaq 'Alaih)

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) Highlighting the great status of the Muslim’s rights, by stating that whoever insults a Muslim unrightfully has committed Fusūq.

1) Mengagungkan hak muslim. Siapa saja yang mencaci seorang muslim tanpa alasan yang benar maka dia telah jatuh dalam kefasikan.

en

2) Fighting a Muslim is an act of disbelief, but this does not necessarily entail that the doer is judged as a disbeliever.

2) Memerangi seorang muslim termasuk perbuatan kufur, namun tidak serta-merta pelakunya menjadi kafir.

en

1560/2- Abu Dharr (may Allah be pleased with him) reported that he heard the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) say: “No man accuses another of debauchery or disbelief except that it (the accusation) rebounds on him if the one accused is not as he said.” [Narrated by Al-Bukhāri]

2/1560- Abu Żarr -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa dia telah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan atau kekafiran, melainkan tuduhan tersebut akan kembali kepadanya jika orang yang dituduhnya tidak pantas menyandangnya.‎" (HR. Bukhari)

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is prohibited to curse a Muslim or accuse him of disbelief, for this is one of the gravest sins and most tremendous lies.

1) Pengharaman mencaci seorang muslim atau mengafirkannya karena ia merupakan dosa besar dan termasuk kebohongan paling besar.

en

2) The Hadīth warns against accusing a specific Muslim of disbelief unless there is a clear Shariah proof to support this. This is because labeling someone as a disbeliever is a religious ruling that must be supported by Shariah texts, approved rules, and the Fatwa of outstanding scholars.

2) Peringatan dari melakukan pengafiran kaum msulimin secara perorangan kecuali berdasarkan hujah agama yang terang, karena pengafiran adalah hukum agama yang harus dikembalikan kepada nas agama, kaidah-kaidah yang harus diperhatikan, dan fatwa para ulama yang kukuh secara keilmuan.

en

1561/3- Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) reported that the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “When two people curse each other, the one who started bears the sin until the wronged one transgresses (in retorting).” [Narrated by Muslim]

3/1561- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Dua orang yang saling mencaci, semua yang mereka berdua katakan, maka dosanya bagi orang yang memulai di antara mereka berdua, sampai orang yang dizalimi melebihi cacian orang yang memulai." (HR. Muslim)

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

المُتَسَابَّان مَا قَالا: dua orang yang saling mencaci maka dosa semua cacian yang mereka ucapkan ditanggung oleh orang yang memulai di antara mereka berdua.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is permissible for a wronged person to return the offense without transgression: {But whoever retaliates after being wronged, there is no blame on them.}

1) Orang yang dizalimi boleh membela diri tanpa melampaui haknya; "Tetapi orang-orang yang membela diri setelah dizalimi, tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka." (QS. Asy-Syūrā: 41)

en

1) Patience and pardoning Muslims are recommended if this would result in realizing an interest; {but whoever pardons and seeks reconciliation, his reward is with Allah}

2) Anjuran bersabar dan memaafkan kaum muslimin bila hal itu akan mendatangkan maslahat; "Tetapi barang siapa memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat) maka pahalanya dari Allah." (QS. Asy-Syūrā: 40)

en

1562/4- Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) also reported: “A man who drank alcohol was brought to the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him), who said: ‘Beat him.’ So some of us beat him with their hands, some with their sandals, and some with their garment (by twisting it like a lash). Then, when the man left, someone said: ‘May Allah disgrace you!’ Upon that, he (the Prophet) said: ‘Do not say this! Do not help the devil to overpower him.’” [Narrated by Al-Bukhāri]

4/1562- Masih dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, Seorang laki-laki yang telah minum khamar dibawa ke hadapan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Beliau bersabda, "Deralah dia!" Abu Hurairah berkata, "Di antara kami ada yang memukul dengan tangannya, ada yang memukul dengan sandalnya, ada yang memukul dengan pakaiannya." Setelah orang itu pergi, sebagian orang berkata, "Semoga Allah menghinakanmu!" Nabi bersabda, "Janganlah kalian mengatakan demikian. Janganlah kalian membantu setan untuk memperdayakannya!" (HR. Bukhari)

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

شَرِبَ (syariba): maksudnya, minum khamar.

en

--

أَخْزَاكَ (akhzāka): semoga Dia menghinakanmu.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) Although alcoholic drinks are prohibited and the one who consumes them is subjected to the punishment of lashing and beating, it is impermissible to curse the one who has repented of it.

1) Khamar, sekalipun hukumnya haram dan orang yang meminumnya dihukum dera dan cambuk, tetapi tidak diperbolehkan melaknat orang yang bertobat darinya.

en

2) The Shariah forbids helping the devil in misguiding people, because this results in the spread of evil and corruption.

2) Syariat melarang dari membantu setan dalam menyesatkan manusia karena yang demikian itu dapat menyebarkan keburukan dan kerusakan.

en

1563/5- He also reported: I heard the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) say: “Whoever falsely accuses his slave of committing adultery will be subjected to the punishment (of slander) on the Day of Judgment, unless the slave is as he said.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

5/1563- Juga dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang menuduh budak sahayanya melakukan zina, kelak pada hari Kiamat akan ditegakkan padanya hukuman hudud, kecuali budak itu memang melakukan apa yang dituduhkan padanya." (Muttafaq 'Alaih)

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

المَمْلُوْكُ (al-mamlūk): budak yang dimiliki oleh orang merdeka.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is prohibited to accuse someone of committing adultery, for doing that is one of the gravest sins.

1) Pengharaman menuduh hamba sahaya berbuat zina karena yang ia termasuk dosa besar.

en

2) The one who escapes retribution in the worldly life will have it inflicted upon him in the Hereafter.

2) Siapa yang belum ditegakkan padanya hukum kisas di dunia pada hak yang terkait dengan hak manusia, maka dia akan dikisas di akhirat kelak.