Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

267. Chapter on the Prohibition of Cursing the Dead Without Right or a Shariah-Approved Interest

267- BAB PENGHARAMAN MENCACI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL TANPA ALASAN YANG BENAR MAUPUN MASLAHAT YANG DISYARIATKAN

en

Like warning against taking them as an example in their Bid‘ah or disobedience and the like. The verse and Hadīths mentioned in the previous chapter are included in this one.

Maksudnya adalah memberikan peringatan dari tindakan mengikuti kebidahannya, kefasikannya, dan yang semisalnya. Hal ini ditunjukkan oleh ayat dan hadis-hadis yang telah disebutkan pada bab sebelumnya.

en

1564/1- ‘Ā’ishah (may Allah be pleased with her) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Do not curse the dead, for they have attained the fruits of their deeds.” [Narrated by Al-Bukhāri]

1/1564- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian mencela orang-orang yang telah meninggal, karena sesungguhnya mereka telah menyusul apa yang mereka kerjakan." (HR. Bukhari)

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

أَفْضَوْا (afḍau): mereka sampai.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) One has to restrain his tongue from what is useless.

1) Wajib bagi hamba untuk menjaga lisannya dari semua ucapan yang tidak berguna.

en

2) It is impermissible to curse the dead Muslims given their sanctity, and because cursing them is offensive to their living relatives.

2) Pengharaman mencaci orang yang sudah meninggal dari kalangan kaum muslimin, karena besarnya kehormatan mereka, juga mencaci mereka adalah termasuk menyakiti kerabat mereka yang masih hidup.

en

Note:

Peringatan:

en

The dead referred to in the Hadīth are the deceased Muslims. The dead disbeliever has no sanctity, except if cursing him hurts his living Muslim relatives; in this case, he should not be cursed to honor the sanctity of his Muslim relative.

Sabda Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-: "orang-orang yang telah meninggal" maksudnya orang meninggal dari kalangan umat Islam. Adapun orang kafir, dia tidak memiliki kehormatan, kecuali jika mencacinya akan menyakiti kerabatnya yang muslim yang masih hidup, maka ketika itu dilarang mencaci orang kafir sebagai wujud menjunjung kehormatan kerabatnya yang muslim.