Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

276. Chapter on Forbidding Cheating and Deceit

276- BAB LARANGAN BERBUAT CURANG DAN MENIPU

en

Allah Almighty says: {Those who abuse believing men and women for something they did not commit, they will bear the burden of slander and flagrant sin.} [Surat Al-Ahzāb: 58]

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS. Al-Aḥzāb: 58)

en

1579/1 - Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) reported that the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Whoever carries a weapon against us is not one of us, and whoever cheats us is not one of us.” [Narrated by Muslim]

1/1579- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang mengangkat senjata kepada kami, maka dia bukan dari golongan kami. Siapa yang berbuat curang kepada kami, maka dia bukan dari golongan kami." (HR. Muslim)

en

According to another narration by Muslim: “The Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) passed by a heap of grain (displayed for sale). He thrust his hand in it and his fingers felt dampness. He asked the owner of the grain: ‘What is this?’ He replied: ‘O Messenger of Allah, they have been drenched by rainfall.’ He (the Prophet) remarked: ‘Why did you not place this (damp part of the heap) on top of the grain so that the people could see it? He who deceives us is not one of us.’”

Dalam riwayat Muslim yang lain disebutkan, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah melewati sebuah tumpukan makanan lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, ternyata jari-jari beliau merasakan basah, beliau bersabda, "Apa ini, wahai pemilik makanan?" Dia menjawab, "Ditimpa hujan, wahai Rasulullah!" Beliau bersabda, "Tidakkah engkau meletakkannya di bagian atas makanan itu supaya orang lain dapat melihatnya? Siapa yang berbuat curang kepada kami, maka dia bukan dari golongan kami."

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

Not one of us: does not follow our guidance and our way.

لَيْسَ مِنَّا (laisa minnā): ia bukan termasuk golong yang mengikuti petunjuk dan jalan kami.

en

--

صُبْرَة (ṣubrah): tumpukan.

en

--

السَّمَاءُ (as-samā`): hujan.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) Among the morals of the Muslims in their sale transactions is to reveal a full description of the merchandise so that the seller’s liability is free and he is not guilty of cheating the buyer.

1) Di antara akhlak orang Islam dalam jual beli adalah mereka menampakkan semua sifat barang supaya penjual bisa lepas tanggung jawab dan pembeli tidak tertipu.

en

2) It is prohibited to cheat and deceive Muslims; whoever does this bears a sin and deserves punishment.

2) Pengharaman berbuat curang dan menipu kaum muslimin, dan orang yang mengerjakannya berhak mendapat dosa dan siksa.

en

1580/2- He also reported that the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Do not commit Najsh (artificially inflating price).” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

2/1580- Juga dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian saling meninggikan harga." (Muttafaq 'Alaih)

en

1581/3- Ibn ‘Umar (may Allah be pleased with him and his father) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) forbade Najsh. [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

3/1581- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang najasy." (Muttafaq 'Alaih)

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

Najsh: to raise the price of merchandise through fake bidding in order to deceive buyers into paying a higher price.

النَّجَشُ (an-najasy): menambah harga barang untuk menipu orang lain.

en

Guidance from the Hadīths:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is prohibited to raise the price of commodities with the purpose of cheating and deceiving the buyers.

1) Pengharaman berpura-pura menaikkan harga tawar barang dengan tujuan menipu para calon pembeli.

en

2) The Shariah forbids transactions that cause enmity and hatred between the believers; this is one of the merits of the Islamic legislations.

2) Syariat Islam melarang semua jual beli yang dapat menyebabkan permusuhan dan saling membenci di antara orang beriman, dan ini termasuk keindahan syariat Islam.

en

1582/4- He also reported that a man mentioned to Allah’s Messenger (may Allah’s peace and blessings be upon him) that he was being deceived in sale transactions, and he replied: “When you make a sale, say: ‘There is no attempt to deceive! (giving himself the choice to cancel the sale).’” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

4/1582- Juga dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, dia berkata, Ada seorang laki-laki bercerita kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa dia ditipu dalam jual beli, maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Bila engkau melakukan jual beli, maka ucapkanlah, 'Dengan syarat tidak ada penipuan.'" (Muttafaq 'Alaih)

en

--

الخِلَابَةُ (al-khilābah), dengan "khā`" yang kasrah, dan "bā`", yaitu: penipuan.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) Cheating in transactions is prohibited as it is not consistent with the Islamic code of morals.

1) Pengharaman penipuan dalam jual beli karena perbuatan tersebut bukan dari akhlak kaum muslimin.

en

2) The mercy of the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) is manifested when he instructed the ignorant one on his mistake; he did not say to him that the law does not protect the fools.

2) Menampakkan kasih sayang Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada umat tatkala beliau mengajari orang yang jahil dan tidak menyalahkannya dengan mengatakan, "Undang-undang tidak melindungi orang yang lalai!"

en

Benefit:

Faedah Tambahan:

en

The Hadīth highlights the permissibility of selling with the condition of Khiyār (choice), meaning that the buyer stipulates, for example, the condition to return the commodity to its seller if he finds it defective.

Hadis ini mengandung pelajaran bolehnya jual beli dengan syarat khiyār, yaitu pembeli meletakkan syarat, misalnya: bila ada satu cacat pada barang maka dia boleh mengembalikannya kepada penjualnya.

en

1583/5- Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) reported that the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Whoever incites a woman against her husband or a slave against his master is not one of us.” [Narrated by Abu Dāwūd]

5/1583- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang merusak dan menipu istri orang lain atau ‎hamba sahayanya, maka ia bukanlah termasuk golongan kami.‎" (HR. Abu Daud)

en

--

خَبَّبَ (khabbaba), dengan "khā`", setelahnya ada dua huruf "bā`", artinya: ia merusak dan menipunya.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) Turning either spouse against the other is not part of the guidance of Islam.

1) Merusak hubungan salah satu pasangan suami istri pada yang lain bukan berasal dari petunjuk agama Islam.

en

2) The Shariah has forbidden all that leads to spoiling the relationship between partners who are tied together by some bond. What a great religion Islam is if only the Muslims would apply it properly!

2) Syariat telah melarang semua tindakan yang dapat merusak hubungan kasih sayang di antara orang-orang yang berkumpul yang disatukan oleh satu ikatan tertentu. Betapa agungnya agama ini bila umat Islam mengamalkannya!

en

Note:

Peringatan:

en

The Hadīth spotlights the evil of some villains who go to sorcerers and charlatans to spoil the relationship between spouses and cut off kinship ties. It is necessary to warn against those evil doers who are a cause for the disunity of the Muslim community and breakdown of many families.

Dari hadis ini kita dapat mengetahui sesatnya sebagian penjahat serta buruknya perbuatan mereka manakala mereka datang ke tukang sihir untuk merusak hubungan antara pasangan suami istri dan hubungan antar kerabat. Orang-orang sesat seperti ini harus diwaspadai, karena mereka menjadi sebab tercerai-berainya umat dan hancurnya banyak rumah tangga.