Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

287. Chapter on the Strict Prohibition of Riba (Interst)

287- BAB PENGHARAMAN KERAS TERHADAP RIBA

en

Allah Almighty says: {Those who consume usury will not stand [on the Day of Resurrection] except like those being beaten by Satan. That is because they say, “Trade is just like usury.” But Allah has permitted trade and forbidden usury. Whoever desists because of receiving admonition from his Lord may keep his past gains, and his case is left to Allah. But whoever returns to it, they are the people of the Fire; they will abide therein forever. Allah destroys usury} To the verse that says: {O you who believe, fear Allah and give up usury that is still due} [Surat al-Baqarah: 275-278]

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Namun barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba ... " Hingga firman-Nya: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman." (QS. Al-Baqarah: 275-278)

en

Guidance from the verses:

Pelajaran dari Ayat:

en

1) Riba is prohibited in all its forms and types, because it is one of the gravest major sins and prohibiting it aims at blocking the ways to corruption.

1) Pengharaman riba dengan semua macam dan modelnya, karena riba termasuk dosa besar yang paling besar dan dalam rangka mencegah pintu-pintu kerusakan lainnya.

en

2) Islam encourages seeking lawful ways of earning, like trade, in order to attain blessing.

2) Motivasi agar mengupayakan adanya berbagai sarana untuk meraih keuntungan yang dibenarkan agama seperti jual beli dalam rangka membuka pintu-pintu kebaikan dan keberkahan.

en

3) Islam urges mutual charity among Muslims and offering facilitations to debtors and helping them.

3) Memotivasi amalan sedekah di antara kaum muslimin serta memberikan kemudahan kepada orang-orang yang berutang dan membantu mereka.

en

As for the relevant Hadīths,

Adapun hadis-hadis yang berkaitan dengan bab ini,

en

there are many famous authentic ones, like the Hadīth of Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) cited in the previous chapter.

maka sangat banyak dalam Aṣ-Ṣaḥīḥ dan juga masyhur, di antaranya hadis Abu Hurairah yang telah disebutkan dalam bab sebelumnya.

en

1615/1- Ibn Mas‘ūd (may Allah be pleased with him) reported that the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) cursed the one who consumes Riba and the one who pays it. [Narrated by Muslim]

1/1615- Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaknat orang yang memakan riba dan yang memberikannya." (HR. Muslim)

en

At-Tirmidhi and others added: “and its two witnesses and the one who writes it down.”

Ditambahkan oleh Tirmizi dan lainnya, "... juga kedua saksi dan juru tulisnya."

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) Riba is prohibited as it is one of the major sins. The Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) cursed the one who deals with it and all those who cooperate in that sin.

1) Pengharaman riba yang merupakan dosa besar, karena Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaknat pelakunya dan semua orang yang turut membantu dosa ini.

en

2) The one who helps or participates in sin is as sinful as the original sinner and deserves the same punishment.

2) Orang yang membantu ataupun yang ikut serta pada sebuah dosa maka dia mendapatkan dosa dan hukuman yang sama dengan pelaku dosa tersebut.