Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

286- Chapter on Confirming the Prohibition of Devouring the Orphan’s Property

286- BAB PENEGASAN PENGHARAMAN HARTA ANAK YATIM

en

Allah Almighty says: {Indeed, those who consume the orphans’ property unjustly, they only consume fire into their bellies, and they will burn in a Blazing Fire.} [Surat al-Nisā’: 10] And He says: {Do not approach the orphan’s property, except to improve it} [Surat al-An‘ām: 152] And He says: {They ask you about orphans. Say, “Serving their interests is best. Should you mix your affairs with theirs, then they are your brothers. Allah knows who is dishonest and who is honest.} [Surat al-Baqarah: 220]

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (QS. An-Nisā`: 10) Dia juga berfirman, "Dan janganlah kalian mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat." (QS. Al-An'ām: 152) Dia juga berfirman, "Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, 'Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!' Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan." (QS. Al-Baqarah: 220)

en

Guidance from the verses:

Pelajaran dari Ayat:

en

1) It is not lawful to approach the property of the orphans in a way that involves injustice or transgression as this is one of the major sins.

1) Tidak halal ikut campur mengurus harta anak yatim dengan cara zalim dan melampaui batas karena yang demikian itu termasuk dosa besar.

en

2) It is permissible to invest the orphans’ property in what brings about benefit and good to them.

2) Boleh menginvestasikan harta anak yatim pada sesuatu yang akan mendatangkan manfaat dan kebaikan baginya.

en

1614/1- Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Avoid the seven destructive sins.” They said: “O Messenger of Allah, what are they?” He said: “Associating partners with Allah; magic (sorcery); killing a person whom Allah has prohibited killing except by legal right; consuming interest; devouring the property of an orphan; fleeing from the battlefield; and slandering chaste, innocent, believing women.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

1/1614- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan!" Mereka (para shahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah! Apa saja dosa-dosa yang membinasakan itu?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang telah Allah haramkan melainkan dengan sebab yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling (lari) dari medan pertempuran, dan menuduh wanita yang beriman lagi suci nan menjaga kehormatannya dengan tuduhan berbuat zina." (Muttafaq 'Alaih)

en

--

المُوبِقَاتُ (al-mūbiqāt): yang membinasakan.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) The Hadīth warns against devouring the orphan’s property, given this sins’ destructive effect in the worldly life and the Hereafter. The Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) coupled it with associating partners with Allah Almighty, which is the gravest sin and worst form of injustice.

1) Peringatan dari makan harta anak yatim karena termasuk dosa yang membinasakan di dunia dan akhirat, bahkan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah menyandingkannya dengan kesyirikan kepada Allah -Ta'ālā- yang merupakan dosa dan kezaliman paling besar.

en

2) The spread of such destructive sins in communities causes ruin and disunity.

2) Tersebarnya dosa-dosa yang membinasakan ini di tengah masyarakat menjadi sebab kebinasaan dan kehancuran.

en

Benefit:

Faedah Tambahan:

en

The Shariah texts indicate that supporting those who are heart-broken is one of the principles of Islam. This is actually one of the greatest aspects of mercy in the teachings of Islam. Because the orphan is often weak and alone, the Shariah laid great emphasis on protecting his right, by maintaining his property and dealing with him kindly as an obligation or recommendation. {If at the time of distribution [other] relatives, orphans, and the needy are present, give them something too, and speak to them kindly.}

Nas-nas agama menunjukkan perintah untuk menghibur perasaan orang yang hatinya sedih dan menderita. Hal ini merupakan potret paling nyata tentang besarnya kasih sayang dalam ajaran agama Islam. Manakala anak yatim adalah orang lemah sebatang kara, maka syariat Islam menjunjung perlindungan haknya dengan menjaga dan mengembangkan hartanya, bahkan juga memerintahkan berbuat baik kepadanya, baik perintah wajib ataupun anjuran; "Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik." (QS. An-Nisā`: 8)