Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

290. Chapter on the prohibition of looking at a non-Mahram woman and a handsome beardless without a Shariah-approved need

290- BAB HARAM MEMANDANG WANITA AJNABI DAN LAKI-LAKI MENAWAN TANPA KEPERLUAN YANG DIBENARKAN SYARIAT

en

Allah Almighty says: {Tell the believing men to lower their gazes} [Surat al-Nūr: 30] And He says: {Indeed, the hearing, the sight, and the heart, all of them will be called to account.} [Surat al-Isrā’: 36] He also says: {He knows the sneaky glances of the eyes and what the hearts conceal.} [Surat Ghāfir: 19] He also says: {Indeed, your Lord is ever vigilant.} [Surat al-Fajr: 14]

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Katakanlah kepada laki-laki beriman agar mereka menjaga pandangannya." (QS. An-Nūr: 30) Dia juga berfirman, "Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isrā`: 36) Dia juga berfirman, "Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam hati." (QS. Gāfir: 19) Dia juga berfirman, "Sungguh, Rabb-mu benar-benar mengawasi." (QS. Al-Fajr: 14)

en

Guidance from the verses:

Pelajaran dari Ayat:

en

1) Lowering one’s gaze from what Allah, the Exalted, has prohibited him to look at is a characteristic of sincere believers; meanwhile, giving free rein to one’s gaze is a sign of weak faith and a sick heart.

1) Menundukkan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah -'Azza wa Jalla- termasuk sifat orang beriman yang ikhlas, sedangkan bermudah-mudah dalam melepas pandangan pada perkara-perkara yang diharamkan adalah bukti lemahnya iman dan sakitnya hati.

en

2) Awareness that Allah Almighty is ever Watchful obligates one to guard his senses and body parts from committing what displeases Allah Almighty.

2) Selalu menanamkan dalam hati bahwa Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- mengawasi hamba akan menjaga anggota tubuhnya dari apa yang tidak diridai oleh Allah -Ta'ālā-.

en

1622/1- Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “The son of Adam has been destined his share of Zina, which he will inevitably commit. The eyes commit Zina by unlawful looking, the ears commit Zina by unlawful listening, the tongue commits Zina by speaking, the hand commits Zina by grabbing, the foot commits Zina by stepping. The heart loves and wishes. The genitals put or do not put all this to action.”

1/1622- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Telah ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina. Dia pasti mendapatkannya, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengarkan, zina lisan adalah mengucapkan, zina tangan adalah menyentuh, zina kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah menyukai dan berharap. Lalu kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakannya."

en

[Narrated by Al-Bukhāri and Muslim] This is the wording of Muslim, The wording of Al-Bukhāri is brief.

(Muttafaq 'Alaih) Ini adalah redaksi riwayat Muslim, sedangkan redaksi Bukhari secara ringkas.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) One should guard his senses and body parts from doing what Allah, the Exalted, has prohibited, and use them only in doing what pleases Him.

1) Hamba wajib menjaga anggota tubuhnya dari perkara yang diharamkan oleh Allah -'Azza wa Jalla- dan tidak menggunakannya kecuali pada yang diridai oleh Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā-.

en

2) One has to keep away from places of temptation and corruption, because whoever roams around a sanctuary is bound to transgress it.

2) Hamba wajib menjauhkan dirinya dari tempat-tempat fitnah dan kerusakan karena orang yang berada di sekitar kawasan terlarang hampir pasti akan masuk menikmatinya.

en

1623/2- Abu Sa‘īd al-Khudri (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Beware of sitting on roads (pathways).” The people said: “We have but them as sitting places where we talk.” The Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “If you have to sit there, then give the road its rights.” They asked: “What are the rights of the road, O Messenger of Allah?” He said: “Lowering the gaze, removing harm, returning greetings, enjoining good, and forbidding evil.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

2/1623- Abu Sa'īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Hindarilah duduk-duduk di jalanan!" Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah! Kami tidak bisa tidak mengadakan majelis guna berbincang-bincang." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika kalian tidak bisa kecuali harus duduk-duduk, maka berikanlah hak-hak jalan!" Mereka bertanya, "Apa hak jalan itu?" Beliau bersabda, "Menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, serta menegakkan amar makruf dan nahi mungkar." (Muttafaq 'Alaih)

en

1624/3- Abu Talhah Zayd ibn Sahl (may Allah be pleased with him) reported: “We were sitting in the yards and talking when the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) came. He stopped by us and said: ‘Why do you sit in pathways? Avoid sitting in pathways!’ We said: ‘We sit for no harm whatsoever. We sit to discuss and talk.’ He said: ‘If you have to, then fulfill their rights: lowering the gaze, returning the greeting, and speaking good words.’” [Narrated by Muslim]

3/1624- Abu Ṭalḥah Zaid bin Sahl -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Kami duduk-duduk di halaman rumah sambil bercakap-cakap, tiba-tiba Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang lalu menghampiri kami. Beliau bersabda, 'Kenapa kalian duduk-duduk di jalanan? Jauhilah berkumpul di jalanan!' Kami berkata, 'Kami hanya duduk untuk sesuatu yang tidak mengandung dosa. Kami duduk untuk bertukar pikiran dan bercakap-cakap.' Beliau bersabda, 'Jika tidak bisa menjauhinya, maka berikanlah hak jalan; menundukkan pandangan, menjawab salam, dan berbicara yang baik.'" (HR. Muslim)

en

--

الصُّعُدَات (aṣ-ṣu'udāt), dengan mendamahkan "ṣād" dan "'ain", artinya: jalan.

en

Words in the Hadīths:

Kosa Kata Asing:

en

--

الأَفْنِيَةُ (al-afniyah), bentuk jamak dari kata "فَنَاءٌ" (fanā`), yaitu: tempat yang luas di depan rumah.

en

Guidance from the Hadīths:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) People are warned against being present in places of temptation like markets and pathways unless there is a need or interest.

1) Melarang hamba pergi ke tempat-tempat fitnah seperti pasar dan jalan-jalan kecuali bila ada keperluan dan kepentingan.

en

2) It is permissible to sit on pathways provided that the rights mentioned in the Hadīths are fulfilled, but, who would be able to fulfill them?!

2) Boleh duduk-duduk di pinggir jalan dengan syarat menunaikan hak yang disebutkan dalam hadis. Tetapi, siapakah yang mampu menunaikannya?!

en

1625/4- Jarīr (may Allah be pleased with him) reported: I asked the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) about the sudden glance, so he said: “Turn your gaze.” [Narrated by Muslim]

4/1625- Jarīr -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang pandangan yang tiba-tiba (tidak disengaja). Beliau bersabda, "Palingkan pandanganmu!" (HR. Muslim)

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

The sudden glance: the unintentional look at someone.

الفَجْأَةُ (al-faj`ah): tidak disengaja.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) The Hadīth urges lowering the gaze and the obligation of turning one’s gaze from the things that he happens to see unintentionally and which are unlawful for him to see.

1) Motivasi untuk menundukkan pandangan dan kewajiban memalingkannya dari perkara-perkara haram yang tampak bagi hamba tanpa disengaja.

en

2) The Shariah assigns good care to maintaining the soundness of the heart; therefore, it prohibits unlawful gazing in order to safeguard one’s faith.

2) Besarnya perhatian syariat dalam menjaga kesucian hati, sehingga ia pun mengharamkan pandangan kepada yang haram demi menjaga dan merawat iman.

en

1626/5- Um Salamah (may Allah be pleased with her) reported that she was with the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) and Maymoonah was also there, when Ibn Umm aktūm came to him. This was after they were commanded to observe Hijāb. So, the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said to us: “Put on your Hijāb in his presence.” We said: “O Messenger of Allah, is he not blind? He can neither see us nor recognize us!” Thereupon, the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Are the two of you blind? Do you not see him?” [Narrated by Abu Dāwūd and Al-Tirmidhi, who classified it as Hasan Sahīh (sound and authentic)] [11]

5/1626- Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Aku pernah bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, ketika itu beliau juga bersama Maimunah. Lantas datanglah Ibnu Ummi Maktūm, dan kejadian itu setelah kami diperintahkan untuk berhijab. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Berhijablah kalian berdua dari Ibnu Ummi Maktūm.' Kami berkata, 'Wahai Rasulullah! Bukankah dia buta? Dia tidak dapat melihat kami dan tidak mengenali kami.' Beliau bersabda, 'Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua dapat melihatnya?!'" (HR. Abu Daud dan Tirmizi; Tirmizi berkata, "Hadis hasan sahih") [11]

en
[11] The Hadīth has a weak Isnād.
[11] (1) Hadis ini sanadnya daif.
en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) The command to lower the gaze applies to men in general, and to women when there is potential evil resulting from them looking at men.

1) Perintah menundukkan pandangan adalah umum bagi laki-laki dan bagi perempuan bila dikhawatirkan timbul kerusakan ketika mereka melihat laki-laki.

en

2) The Hadīth highlights the guidance of the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) in his teaching of the nation and instructing those who erred in the question he asked.

2) Menjelaskan petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam hal indahnya pengajaran beliau kepada umat serta bimbingannya terhadap orang yang salah dalam suatu permasalahan.

en

Note:

Peringatan:

en

It is invalid to use this Hadīth as evidence to argue that it is absolutely prohibited for a woman to look at men given its weak Isnād, and because it contradicts many other authentic Hadīths whose apparent indication is that it is permissible for a woman to look at a man if it it is only temporary and without lust. Examples of this is the Hadīth of ‘Āishah (may Allah be pleased with her) looking at the Abyssinian men (playing with their shields and spears), and the Hadīth on women going out to the mosque at the time of the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him). Moreover, men are not ordered to observe Hijāb as is the case with women.

Hadis ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil diharamkannya perempuan melihat laki-laki secara mutlak, karena hadis ini daif secara sanad dan menyelisihi banyak hadis-hadis sahih lainnya yang secara makna lahirnya dipahami bahwa perempuan boleh melihat laki-laki jika dilihat sepintas dan tanpa disertai syahwat. Seperti hadis Aisyah yang melihat para laki-laki Ḥabasyah dan hadis tentang keluarnya para wanita menuju masjid di masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Begitu juga, bahwa laki-laki tidak diperintahkan berhijab sebagaimana hal itu diperintahkan kepada perempuan.

en

Hence, the apparent indication is that women are permitted to look at men in an ordinary manner, not intentionally or lustfully. However, men are forbidden from looking intentionally at non-mahram women, given the difference between the nature of a man’s gaze at a woman and a woman’s gaze at a man.

Maka pendapat yang kuat ialah perempuan diberikan keringanan untuk melihat laki-laki dengan pandangan biasa yang tidak disertai kesengajaan dan syahwat. Adapun laki-laki, mereka diharamkan sengaja melihat perempuan ajnabi secara mutlak, karena adanya perbedaan antara pandangan laki-laki dan pandangan perempuan.

en

1627/6- Abu Sa‘īd (may Allah be pleased with him) reported that the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “A man must not look at another man’s ‘Awrah (must-cover body parts), nor must a woman look at another woman’s ‘Awrah; and a man must not lie undressed under one cover with another man, nor must a woman lie undressed under one cover with another woman.” [Narrated bt Muslim]

6/1627- Abu Sa'īd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Begitu pula seorang wanita jangan melihat aurat wanita lain! Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain. Begitu pula seorang wanita jangan berada dalam satu selimut dengan wanita lain!" (HR. Muslim)

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

لَا يُفْضِيْ (lā yufḍī), ia berasal dari kata "al-ifḍā`", artinya: sampai. Maksudnya, jangan bersambung dengannya dalam satu pakaian. Yaitu jangan tidur berdua tanpa pakaian di bawah satu selimut.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is impermissible for a man to look at the ‘Awrah of another man, and it is impermissible for a woman to look at the ‘Awrah of another woman.

1) Laki-laki haram melihat aurat laki-laki, begitu juga perempuan diharamkan melihat aurat perempuan.

en

2) Islam is keen on preserving the chastity of the community and on blocking all the ways of Satan that lead to the widespread of immorality. This is one of the merits of this great legislation.

2) Perhatian Islam terhadap kesucian masyarakat dan menutup semua celah setan yang dapat melahirkan dan menyebarkan kekejian. Ini merupakan bagian dari keindahan syariat yang agung ini.