Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

291. Chapter on the prohibition of seclusion between a man and a non-Mahram woman

291- BAB PENGHARAMAN BERDUAAN DENGAN WANITA AJNABI

en

Allah Almighty says: {And if you ask his wives for something, ask them from behind a screen} [Surat al-Ahzāb: 53]

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir." (QS. Al-Aḥzāb: 53)

en

1628/1- ‘Uqbah ibn ‘Āmir (may Allah be pleased with him) reported that the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Beware of entering upon (non-mahram) women.” A man from the Ansār said: “O Messenger of Allah, what about the Hamw (brother-in-law)?” He said: “The Hamw is death itself.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

1/1628- 'Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian masuk bercampur baur dengan para wanita (bukan mahram)." Seorang laki-laki Ansar berkata, "Wahai Rasulullah! Bagaimana jika dia adalah keluarga suami?" Beliau bersabda, "Keluarga suami adalah kematian." (Muttafaq 'Alaih)

en

Hamw: refers to the male relatives of the husband, such as his brother, nephew, or cousin.

الْحَمْوُ (al-ḥamw): keluarga suami seperti saudaranya, keponakannya, dan sepupunya.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1- Fitnah (temptation) is more likely to come from the husband’s male relatives than from others. This spotlights the risk arising from some families taking lightly of the matter of intermixing between the wives and the male relatives of their husbands. This is some of the plans of the devil for spreading immorality among Muslims.

1) Fitnah dari keluarga suami lebih banyak daripada fitnah dari yang lain. Dengan demikian, tampak jelas bahaya sebagian keluarga yang meremehkan campur baur para istri dengan kerabat suaminya, karena hal ini termasuk tipu daya setan untuk menyebarkan kekejian di tengah kaum muslimin.

en

2) The Shariah blocks the means of corruption within families and seeks to maintain purity of relationships among Muslim families.

2) Upaya syariat untuk menutup pintu-pintu kerusakan dalam keluarga serta upaya untuk mempertahankan agar kesucian tetap menuntun hubungan antara keluarga muslim.

en

1629/2- Ibn ‘Abbās (may Allah be pleased with him and his father) reported that the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “None of you should be alone with a woman except in the presence of a Mahram.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

2/1629- Ibnu Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah seseorang dari kalian berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya." (Muttafaq 'Alaih)

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is prohibited for a man to be alone with a non-Mahram woman, for this is one of the instigators of corruption and falling into temptation and immorality.

1) Haram bagi laki-laki berduaan dengan wanita ajnabi (bukan mahramnya) karena yang demikian itu adalah pemicu kerusakan, terjadinya fitnah, dan perbuatan keji.

en

2) One has to keep away from the places of potential Fitnah and falling into sin, like unlawful intermixing and others.

2) Seorang hamba wajib menjauhi tempat-tempat fitnah dan menghindarkan dari terjerumus ke dalam maksiat seperti campur baur yang diharamkan dan lainnya.

en

1630/3- Buraydah (may Allah be pleased with him) reported: The Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “The sanctity of the wives of the Mujāhids (those who fight in the cause of Allah) to those who stay behind is like the sanctity of their own mothers. Any man, of those who stay behind, who looks after the family of a Mujāhid and betrays his trust (with regard to his wife) will be made to stand on the Day of Judgment before the Mujāhid who will take away from his good deeds as much as he likes until he is satisfied.” Then, the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) turned to us and said: “So what do you think (will he leave anything)?” [Narrated bt Muslim]

3/1630- Buraidah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Kehormatan istri-istri para mujahidin bagi orang-orang yang tidak ikut berjihad itu seperti kehormatan ibu-ibu mereka. Tidaklah seorang yang tidak pergi berjihad menggantikan seorang mujahid untuk mengurus keluarganya lalu dia mengkhianatinya melainkan dia akan berdiri di hadapannya pada hari Kiamat, lalu dia mengambil kebaikan-kebaikannya sekehendak hatinya hingga dia rida.” Lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menengok kepada kami, kemudian berkata, “Apa yang kalian kira?” (HR. Muslim)

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is prohibited to betray the Mujāhids with regard to their wives, because they are the ones who support the religion and defend the sanctities of those who do not participate in Jihād.

1) Menjelaskan haramnya mengkhianati para mujahidin terkait istri-istri mereka karena para mujahidin tersebut sedang bergerak membela agama dan menjaga kehormatan orang-orang yang tidak ikut serta dalam perang.

en

2) A Muslim is required to save the honor of his Muslim brothers just like he saves his own honor. A believer to a believer is like the bricks of a wall, enforcing each other.

2) Seorang muslim berkewajiban menjaga kehormatan saudaranya sesama muslim sebagaimana dia menjaga kehormatannya sendiri, juga karena mukmin yang satu dengan mukmin yang lain seperti bangunan kukuh yang saling menguatkan satu sama lainnya.