Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

297 - Chapter on the prohibition of plucking gray hair from the beard, the head, and other areas; and the prohibition of a beardless man plucking the hair of his beard at the beginning of its growth

297- BAB LARANGAN MENCABUT UBAN JANGGUT, KEPALA, DAN LAINNYA, DAN LARANGAN BAGI PEMUDA REMAJA MENCABUT BULU JANGGUTNYA KETIKA PERTAMA KALI TUMBUH

en

1646/1 - ‘Amr ibn Shu‘ayb related from his father that his grandfather reported that the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Do not pluck out gray hair, for it is the light of the Muslim on the Day of Judgment.” [Narrated by Abu Dāwūd, Al-Tirmidhi, and Al-Nasā’i; Hasan (sound)] Al-Tirmidhi classified it as Hasan (sound).

1/1646- 'Amr bin Syu'aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Janganlah kalian mencabut uban! Karena uban itu adalah cahaya seorang muslim pada hari Kiamat." (Hadis hasan; HR. Abu Daud, Tirmizi, dan An-Nasā`iy; Tirmizi berkata, "Hadis hasan")

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is prohibited to pluck the gray hair from beards, heads and other areas in the body, for gray hair will testify in favor of people on the Day of Judgment.

1) Larangan mencabut uban dari janggut, kepala, dan lainnya karena uban akan menjadi saksi bagi seorang hamba pada hari Kiamat.

en

2) Gray hair will be a source of light for the believers in the Hereafter and a source of reverence and awe in worldly life.

2) Uban akan menjadi cahaya bagi orang beriman di akhirat dan menjadi bentuk kewibawaan di dunia.

en

1647/2 - ‘Ā’ishah (may Allah be pleased with her) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Whoever does something that is not in accordance with this matter of ours, it will be rejected.” [Narrated by Muslim]

2/1647- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Siapa yang melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim)

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) Religious innovations are those things newly introduced in religion and every act that contradicts the Prophet’s Sunnah or the ways of the rightly-guided Caliphs.

1) Semua tindakan yang diada-adakan dalam agama adalah bidah, yaitu semua amalan yang menyelisihi Sunnah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- atau Sunnah Khulafa Rasyidin yang mendapat petunjuk.

en

2) One of the signs of a person’s proper understanding of the religion is his keenness to adhere to the Prophet’s Sunnah and guidance and not to contradict his commands, because the best guidance ever is that of Muhammad (may Allah’s peace and blessings be upon him).

2) Di antara tanda kedalaman fikih seorang hamba ialah antusias untuk mengikuti petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, berpegang teguh dengan Sunnahnya, dan tidak menyelisihi perintahnya, karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.

en

Note:

Peringatan:

en

The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) forbade his Ummah from plucking gray hair from the beards and heads and other areas in the body. Falling under this prohibition is plucking the beard at the beginning of its growth. If this is the case, then what about those who shave their beards after they have fully grown and thereby Allah honors and adorns them and completes their manhood?! Indeed, this act falls under the Prophet’s statement: “Whoever does something that is not in accordance with this matter of ours, it will be rejected.” So, the author, Al-Nawawi (may Allah have mercy upon him), did well as he included the Hadīth reported by ‘Ā’ishah (may Allah be pleased with her) in this chapter, which draws the attention that plucking gray hair and the beard, as well as shaving the beard, run counter to the Prophet’s guidance.

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah melarang umatnya mencabut uban dari janggut, kepala, dan lainnya. Masuk dalam larangan ini pengharaman mencabut janggut ketika pertama kali tumbuh walaupun belum sempurna, lalu bagaimana dengan orang yang dianugerahi oleh Allah -Ta'ālā- serta dijadikan tampan dan disempurnakan kelaki-lakiannya dengan janggut sempurna tetapi kemudian dia sengaja menyukurnya?! Bukankah perbuatan ini masuk dalam sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Siapa yang melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak"?! Sungguh sangat bagus apa yang dilakukan oleh penulis, An-Nawawiy -raḥimahullāh-, beliau menyebutkan hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- di dalam judul bab ini! Tujuannya untuk mengingatkan bahwa mencabut uban dan janggut atau mengurisnya adalah bertentangan dengan petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.