Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

306 - Chapter on the prohibition of using dogs except for hunting or guarding livestock or plantation

306- BAB PENGHARAMAN MEMELIHARA ANJING KECUALI UNTUK BERBURU ATAU MENJAGA TERNAK ATAU TANAMAN

en

1688/1 - Ibn ‘Umar (may Allah be pleased with him and his father) reported that he heard the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) say: “If anyone keeps a dog that is neither for hunting nor for guarding livestock, his reward will be reduced by two Qīrāts every day.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

1/1688- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang memelihara anjing yang selain anjing untuk berburu atau menjaga ternak, maka pahalanya akan berkurang dua qīrāṭ setiap hari." (Muttafaq 'Alaih)

en

Another narration reads: “One Qīrāt.”

Dalam riwayat lain disebutkan, "Satu qīrāṭ."

en

1689/2 - Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “If anyone keeps a dog, his reward will be reduced by one Qīrāt every day, except a dog used for guarding the field or livestock.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

2/1689- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang memelihara anjing, maka akan berkurang dari amalnya setiap hari satu qīrāṭ, kecuali anjing penjaga tanaman atau ternak." (Muttafaq 'Alaih)

en

A narration of Muslim reads: “If anyone keeps a dog, which is not for hunting or guarding livestock or land, his reward will be reduced by two Qīrāts every day.”

Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, "Siapa yang memelihara anjing yang bukan anjing pemburu atau penjaga ternak dan tanaman, maka akan berkurang dari pahalanya dua qīrāṭ setiap hari."

en

Guidance from the Hadīths:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is permissible to own a dog for hunting or guarding livestock or farms, because there is a need for it. Owning dogs for other purposes is prohibited.

1) Boleh memelihara anjing untuk berburu atau menjaga tanaman dan ternak karena dibutuhkan, adapun memelihara anjing untuk selain itu maka hukumnya haram.

en

2) The Shariah adopts the approach of ease and facilitation, considering people’s interests. {And has not imposed upon you any hardship in religion.}

2) Agama datang membawa kemudahan dan keringanan bagi para hamba demi menjaga kepentingan mereka; "Dan Allah tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama." (QS. Al-Ḥajj: 78).