1692/1 - Ibn ‘Umar (may Allah be pleased with him and his father) reported: “The Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) forbade riding the camel which feeds on dung.” [Narrated by Abu Dāwūd, with an authentic Isnād]
1/1692- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah melarang dari mengendarai unta jallālah." (HR. Abu Daud dengan sanad sahih)
--
الجَلّالة (al-jallālah): hewan yang memakan jallah, yaitu kotoran, baik kotoran manusia, binatang, atau lainnya yang semisal.
1) It is disliked to ride camels that feed on dung and impure things. This is meant to protect the rider from impurity.
1) Dimakruhkan mengendarai hewan yang memakan najis dan kotoran; di antara hikmah larangan ini ialah agar pengendara tidak terkena najis.
2) The Shariah instructs us to avoid impurities. Thus, it wants to honor us and protect our health.
2) Ajakan syariat Islam untuk membersihkan diri dari najis demi menjaga kemuliaan hamba dan melindungi kesehatannya.