Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

336 - Chapter on the prohibition of a woman observing fast while her husband is present without his permission

336- BAB PEREMPUAN HARAM BERPUASA KETIKA SUAMINYA ADA KECUALI DENGAN SEIZINNYA

en

1750/2 - Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “It is not lawful for a woman to fast while her husband is present without his permission, nor to let anyone in his house without his permission.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

2/1750- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak halal bagi seorang perempuan untuk berpuasa (sunah) sedang suaminya ada kecuali dengan seizinnya. Dan tidak boleh memberi izin (orang masuk) di rumah suaminya kecuali dengan seizinnya." (Muttafaq 'Alaih)

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) The permission of a woman’s husband is required before she observes voluntary fast, if he is present, in consideration of his right upon her. But his permission is not required for the obligatory fast, as the Shariah right prevails.

1) Syarat harus ada izin suami bagi seorang perempuan ketika akan berpuasa sunah jika suaminya ada adalah demi menjaga hak suami atas dirinya. Adapun dalam puasa wajib, maka tidak disyaratkan izin suami karena demi mengedepankan hak Allah.

en

2) It is not permissible for a woman to let anyone whom her husband hates in his house without his permission.

2) Seorang istri tidak boleh memasukkan orang yang tidak disukai suaminya ke dalam rumahnya kecuali dengan seizinnya.

en

3) Being true servants of Allah Almighty is the best thing that boosts the continuation of a good marital life between the two spouses.

3) Hidup di bawah naungan ibadah adalah perkara paling besar yang membantu pasangan suami istri dalam kelanggengan hidup yang bahagia.