Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

348 - Chapter on the prohibition of plastering graves or building on them

348- BAB LARANGAN MENYEMEN KUBUR DAN MEMBUAT BANGUNAN DI ATASNYA

en

1767/1 - Jābir (may Allah be pleased with him) reported: “The Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) forbade plastering graves, sitting on them, or building on them.” [Narrated by Muslim]

1/1767- Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mengapur kubur, duduk di atasnya, dan membuat bangunan di atasnya." (HR. Muslim)

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

Plastering graves can also include any other method meant to adorn the grave, like using marble, stones, etc.

يُجَصَّصَ (yujaṣṣaṣ): memutihkan kubur menggunakan kapur atau semen. Masuk di dalamnya semua yang menghias dan mempercantik kubur berupa marmer, batu, dan lainnya.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is prohibited to plaster graves or build on them, for this instills a sense of reverence for the graves within people’s hearts and it may also lead them to seek help from those buried in such graves, rather than from Allah Almighty. Moreover, this constitutes extravagance and wastefulness, which are prohibited under the Shariah.

1) Menerangkan larangan menyemen kubur dan membuat bangunan di atasnya karena hal ini dapat berdampak pada pemujaan kubur dalam hati manusia, dan bisa jadi berdampak pada meminta pertolongan kepada orang yang ada dalam kubur selain Allah -'Azza wa Jalla-, di samping merupakan sikap berlebihan dan mubazir yang dilarang dalam agama.

en

2) The Shariah forbids anything that leads to major polytheism and blocks all means to this, for the sake of preserving monotheism.

2) Syariat Islam melarang semua media yang dapat mengantarkan kepada syirik besar serta menutup semua pintu yang akan mengantarkan kepadanya dalam rangka melindungi tauhid.

en

Benefit:

Faedah Tambahan:

en

Plastering graves and building over them results in the following evils:

Di antara kerusakan menyemen kubur dan membuat bangun di atasnya:

en

1) Disobeying the Prophet’s command and committing a sin. The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) advised Mu‘ādh ibn Jabal (may Allah be pleased with him) saying: “Beware of sin, for indeed sin incurs the wrath of Allah.” [Narrated by Ahmad]

1) Menyelisihi perintah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- serta terjerumus dalam maksiat, karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah berpesan kepada Mu'āż bin Jabal -raḍiyallāhu 'anhu-, "Jauhilah perbuatan maksiat, karena dengan maksiat murka Allah akan turun." (HR. Ahmad)

en

2) Opening a door to polytheism, as people get greatly impressed by dignified graves.

2) Membuka pintu syirik kepada Allah -Ta'ālā-, karena manusia mudah terfitnah dengan kubur yang diagungkan.

en

3) Imitating the disbelievers; whereas one of the greatest objectives of the Shariah is to differ from the would-be dwellers of Hellfire and be with the people of the straight path.

3) Meniru kuburan orang-orang kafir, padahal di antara prinsip besar syariat Islam ialah menyelisihi para penghuni neraka Jahīm dan mengikuti penganut jalan yang lurus.

en

4) Engaging in extravagance and wastefulness, which the Shariah forbids.

4) Terjerumus ke dalam sikap berlebih-lebihan yang diharamkan dan perbuatan mubazir yang dilarang dalam syariat Islam.

en

5) Lack of humbleness and reminder during the visit of graves, as they have become like the adorned houses inhabited by living people. The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Visit the graves, for they remind you of the Hereafter.” [Narrated by Ibn Mājah]

5) Hilangnya rasa khusyuk dan mengingat kematian ketika berziarah kubur karena dengan sebab itu kubur berubah seperti rumah orang hidup yang dipercantik dan dihias, padahal Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ziarahilah kubur karena ziarah kubur dapat mengingatkan kalian kepada akhirat." (HR. Ibnu Majah)