Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

351 - Chapter on the prohibition of defecating on people’s road, in their shades, and in their sources of water

351- BAB LARANGAN BUANG AIR BESAR DI JALAN, TEMPAT BERTEDUH, TEMPAT AIR, DAN SEMISALNYA

en

Allah Almighty says: {Those who abuse believing men and women for something they did not commit, they will bear the burden of slander and flagrant sin.} [Surat al-Ahzāb: 58]

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS. Al-Aḥzāb: 58)

en

1771/1 - Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Avoid the two things that provoke cursing.” They said: “What are the two things that provoke cursing?” He said: “Defecating on people’s roads or in their shades.” [Narrated by Muslim]

1/1771- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jauhilah dua perkara yang mendatangkan laknat." Para sahabat bertanya, "Apa dua perkara yang mendatangkan laknat itu?" Beliau bersabda, "Orang yang buang air besar di tempat lalu lalang orang atau tempat berteduh mereka." (HR. Muslim)

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

اِتَّقُوْا (ittaqū): jauhilah kalian. Berasal dari kata "al-wiqāyah".

en

--

اللَّاعِنُ (al-lā'in), bentuk isim fā'il dari kata "اللَّعْنُ" (al-la'n), yaitu yang menjadi sebab datangnya laknat terhadap pelakunya.

en

--

يَتَخَلَّىٰ (yatakhalla), berasal dari kata "التَّخَلِّي" (at-takhallī), yaitu buang air besar.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) The Shariah forbids anything that disturbs the places where people move, gather, or rest. This is one of the excellent aspects of the Islamic legislation.

1) Syariat Islam melarang semua yang mengganggu tempat perkumpulan orang dan tempat peristirahatan mereka, dan ini bagian dari keindahan syariat Islam.

en

2) The Companions (may Allah be pleased with them) were keen to understand the Prophet’s intent; that is why they inquired about what he exactly meant. This is the proper attitude of every believer, as he should be keen to understand the Islamic teachings so that he can apply them correctly.

2) Perhatian para sahabat untuk memahami maksud Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-; oleh karena itu, mereka bertanya balik kepada beliau! Beginilah seharusnya keadaan orang beriman, giat untuk memahami dan mendalami permasalahan-permasalahan agama untuk diamalkan.