Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

350 - Chapter on the prohibition of intercession over legal punishments

350- BAB HARAM MEMBERI SYAFAAT DALAM HUKUMAN HUDUD

en

Allah Almighty says: {As for the woman and the man who commit fornication; flog each of them a hundred lashes. Do not let pity for them make you lenient concerning the law of Allah, if you believe in Allah and the Last Day.} [Surat an-Nūr: 2]

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian." (QS. An-Nūr: 2)

en

1770/1 - ‘Ā’ishah (may Allah be pleased with her) reported: “The Quraysh were much worried about the case of a Makhzūmiyyah woman who had committed theft and wondered who should intercede for her with the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him). Some said: ‘Usāmah ibn Zayd is his beloved one, and so he may dare do so.’ Usāmah spoke to him about that matter, and the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said to him: ‘Do you intercede regarding one of the legal punishments ordained by Allah?’ Then, he got up and addressed the people, saying: ‘Indeed, the people before you were ruined because when a noble person amongst them committed theft, they would leave him, but if a weak person amongst them committed theft, they would execute the legal punishment on him. By Allah, were Fātimah, the daughter of Muhammad, to commit theft, I would cut off her hand.’” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

1/1770- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan bahwa orang-orang Quraisy dibuat risau oleh urusan seorang wanita kabilah Bani Makhzūm yang mencuri. Mereka berkata, “Siapa yang akan membicarakan urusan ini kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-?” Sebagian mereka berkata, “Siapa lagi yang berani melakukannya selain Usāmah bin Zaid, kesayangan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.” Usāmah pun berbicara kepada beliau. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Apakah kamu akan memberikan syafaat (rekomendasi keringanan hukuman) terhadap orang yang melanggar salah satu hukum hudud Allah?” Kemudian beliau berdiri dan berkhotbah seraya bersabda, “Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian ialah karena mereka itu jika ada orang terpandang di antara mereka yang mencuri, mereka membiarkannya. Tetapi sekiranya yang mencuri itu orang yang lemah di antara mereka, maka mereka menegakkan hudud kepadanya. Demi Allah! Sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan kupotong tangannya.” (Muttafaq 'Alaih)

en

Another narration reads: “The color of the Prophet’s face changed and he said: ‘Would you intercede regarding one of the punishments prescribed by Allah?’ Usāmah said: ‘Ask forgiveness for me, O Messenger of Allah.’ Then, he ordered that this woman’s hand be cut off.”

Dalam riwayat lain disebutkan, "Muka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berubah merah. Beliau lalu bersabda, "Apakah kamu akan memberi syafaat untuk meringankan salah satu hukuman hudud Allah?!" Usāmah berkata, "Mohonkanlah untukku ampunan, wahai Rasulullah!" Perawi berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kemudian memerintahkan agar wanita tersebut dihadirkan lalu tangannya dipotong."

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

أَهَمَّهُمْ (ahammahum): membuat mereka risau.

en

He may dare do so: No one would have the bravery to talk to the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him), who was held in great awe, regarding such a thing but Usāmah (may Allah be pleased with him).

يَجتَرِئُ (yajtari`), berasal dari kata "al-jur`ah", artinya tidak takut melawan atau bertemu. Maksudnya, tidak ada yang sanggup berbicara dengan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- karena besarnya wibawa beliau kecuali Usāmah -raḍiyallāhu 'anhu-.

en

--

حِبّ (ḥibb): yang dicintai, kesayangan.

en

--

وَأيْمُ الله (wa aimullāh): aku bersumpah dengan nama Allah.

en

--

فَاخْتَطَبَ (fa-khtaṭaba): berkhotbah kepada manusia.

en

The legal punishments are the penalties laid down by Allah and His Messenger against the perpetrators of certain sins.

الحُدُوْدُ (al-ḥudūd): yaitu hukuman-hukuman yang ada dalam syariat Islam yang jenisnya telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya atas pelaku maksiat.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) Intercession over legal punishments after the case is submitted to the ruler is prohibited.

1) Pengharaman memberi syafaat dalam hukuman hudud setelah hal tersebut sampai kepada imam atau hakim.

en

2) It points out that noble and lowly people and the rich and the poor are equal when it comes to the Shariah rulings and punishments. They should be applied to anyone without considering his status or family. Indeed, this is a sign of the strength of this Ummah and one of the reasons behind its success and victory.

2) Menerangkan bahwa hukum-hukum agama berlaku sama di antara orang mulia dan rendah dan antara orang kaya dan miskin, sehingga harus ditegakkan tanpa memandang keadaan pelaku maksiat dari sisi kemuliaan dan nasabnya, dan hal ini menjadi tanda kuatnya umat serta sebab keberuntungan dan kemenangannya.

en

3) We should derive lessons from what happened to the past nations, which had abandoned the way of Allah and so He made them taste the punishment in this world and in the Hereafter. {So take a lesson, O you people of insight.}

3) Mengambil hikmah dan pelajaran dari kondisi umat-umat terdahulu yang mendistorsi agama Allah -'Azza wa Jalla- sehingga Allah menimpakan kepada mereka siksa di dunia dan akhirat; "Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan!" (QS. Al-Ḥasyr: 2)