Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

353 - Chapter on the dislike of a father favoring some of his children over the others in terms of gifts

353- BAB MAKRUH BAGI ORANG TUA MELEBIHKAN SEBAGIAN ANAKNYA DALAM HIBAH

en

1773/1 - Al-Nu‘mān ibn Bashīr (may Allah be pleased with him and his father) reported that his father brought him to the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) and said: “I have gifted a slave of mine to this son of mine.” The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Have you given a similar gift to all your children?” He replied in the negative. So, the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: "Then take him back.”

1/1773- An-Nu'mān bin Basyīr -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa ayahnya membawanya menemui Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- seraya berkata, "Aku telah memberikan anakku ini seorang budak milikku." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apakah semua anakmu engkau berikan seperti ini?" Dia menjawab, "Tidak." Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Kalau begitu, ambillah kembali budak itu."

en

Another narration reads: The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Have you done the same with all your children?” He replied in the negative. Thereupon, the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Fear Allah and treat your children equitably.” So, my father returned and took the gift back. Another narration reads: The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “O Bashīr, do you have other children than this one?” He replied in the affirmative. He further asked: “Have you given all of them something similar to that?” He replied in the negative. Thereupon, he said: “Then do not take me as a witness, for indeed I do not bear witness to injustice.”

Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apakah engkau melakukan ini pada semua anakmu?" Dia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda, "Bertakwalah kepada Allah, dan berbuat adillah kepada anak-anakmu." Ayahku kemudian pulang lalu mengembalikan pemberian tersebut. Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Wahai Basyīr! Apakah engkau memiliki anak selain ini?" Dia menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi, "Apakah semua mereka engkau berikan seperti ini?" Dia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda, "Kalau begitu, jangan jadikan aku sebagai saksi. Aku tidak akan menjadi saksi pada sebuah kezaliman."

en

Another narration reads: “Do not ask me to bear witness to injustice.”

Dalam riwayat lain disebutkan, "Jangan jadikan aku sebagai saksi pada sebuah kezaliman."

en

In yet another narration: “Ask someone else to bear witness to that.” Then, he said: “Would you be pleased that all of them be equal in their kindness to you?” He said: “Yes.” So, he said: “Then, no.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

Dalam riwayat lainnya lagi disebutkan, "Jadikanlah orang lain selainku sebagai saksi pada perkara ini." Beliau kemudian bersabda, "Apakah engkau mau bila mereka berbakti sama kepadamu?" Dia menjawab, "Tentu." Beliau bersabda, "Kalau begitu, jangan." (Muttafaq 'Alaih)

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

نَحَلْتُ (naḥaltu): aku telah berikan dan hibahi tanpa bayar.

en

--

جَوْر (jaur): kezaliman.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is prohibited to prefer some of one’s children over the others in terms of gifts. We are urged to treat our children equitably.

1) Pengharaman melebihkan sebagian anak dalam pemberian serta anjuran kepada wajibnya bersikap adil di antara mereka.

en

2) When parents deal with their children justly, this inspires them to be good and kind to their parents. Educators should heed this rule.

2) Sikap adil kedua orang tua terhadap anak-anak mereka adalah faktor adanya kebaktian mereka; maka, apakah para pendidik memahami hal itu?!

en

Benefit:

Faedah Tambahan:

en

The Hadīth speaks about gifts, which are given freely. This differs from the due expenditure, which should be given to one’s children in proportion to their needs. Some may need more expenses than others because they pursue knowledge or the like. Justice in such a case is to give each what he or she needs, even if this leads to some disparity among the children. By contrast, when a parent grants gifts to his children, he should treat them equitably. Expenditure, on the other hand, should be estimated based on the relevant need and interest.

Yang dimaksud dengan pemberian ialah pemberian suka rela yang murni, bukan nafkah. Adapun dalam hal nafkah, maka masing-masing anak diberikan sesuai kebutuhannya, sedikit ataupun banyak. Mungkin sebagian anak sedang menimba ilmu sehingga butuh nafkah lebih banyak daripada yang lain. Maka sikap adil dalam kondisi ini ialah masing-masing anak diberikan sesuai kebutuhannya walaupun berkonsekuensi pada perbedaan kadar nafkah di antara anak-anak. Adapun pemberian, maka diwajibkan bersikap adil dan berlaku sama di antara semua anak. Namun dalam nafkah, maka ukurannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemaslahatan.

en

Benefit:

Faedah Tambahan:

en

Some people prefer to give their children their shares of the inheritance before they die, assuming that this would avert discord among them. On the contrary, they fall into a number of violations,

Sebagian orang lebih suka memberi anak-anaknya bagian warisan mereka sebelum meninggal, karena menganggap hal itu akan menjauhkan pertikaian di antara anak-anaknya. Tapi kebalikannya, mereka telah jatuh dalam sejumlah pelanggaran:

en

most notably their transgression against the limits set by Allah Almighty with regard to the division of inheritance, which must take place after death. Allah Almighty says: {If he dies} After specifying the prescribed shares, He says:

Yang paling berat ialah melanggar batasan Allah dalam pembagian warisan, karena Allah -Ta'ālā- telah menyatakan pembagian warisan itu setelah kematian. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Bila seseorang meninggal dunia ..." (QS. An-Nisā`: 173). Allah -Ta'ālā- juga berfirman setelah menerangkan bagian-bagian warisan,

en

{These are the limits [set by] Allah. Whoever obeys Allah and His Messenger, He will admit him to gardens under which rivers flow, abiding therein forever. That is the supreme triumph. But whoever disobeys Allah and His Messenger and transgresses His limits, He will cause him to enter the Fire, abiding therein forever, and for him there will be a humiliating punishment.}

"Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan." (QS. An-Nisā`: 13-14).

en

Moreover, some of the prescribed shares may be excluded because some of the inheritors die suddenly before their bequeather. As a result, the prescribed shares and portions will be muddled, leading to increase or decrease or denial of the prescribed rights.

Juga, bisa jadi berdampak pada ketidaksesuaian warisan dengan ketentuan bagian yang ditetapkan dalam Kitab Allah karena terjadinya kematian sebagian ahli waris sebelum orang tua mereka, kemudian bagian-bagian tersebut saling tumpang tindih dan berakibat pada pengurangan atau penambahan atau penolakan hak-hak yang telah ditetapkan.

en

Also, rancor, hatred, dissension, and conflict arise between the heirs because of the wrongful division before the death of the inherited person. Females are mostly wronged in such divisions.

Juga, terjadinya permusuhan, kebencian, perpecahan, dan pertikaian di antara ahli waris yang disebabkan oleh pembagian yang dilakukan sebelum kematiannya. Yang paling banyak dizalimi dalam hal ini adalah perempuan, bukan laki-laki.

en

The list of the resultant evils goes on. Meanwhile, the bequeather claims that he wants nothing but good. May Allah be pleased with Ibn Mas‘ūd, who said: “There are many who intend good but cannot reach it!”

Dan masih ada berbagai kerusakan lainnya meskipun orang tua menganggap dirinya menginginkan kemaslahatan dengannya. Semoga Allah meridai Ibnu Mas'ūd manakala dia mengatakan, "Betapa banyak orang yang meniatkan kebaikan namun dia tidak mendapatkannya."

en

So, we are required to observe the Shariah limits, where all guidance and mercy exist. {If you obey him, you will be guided.} {And obey Allah and the Messenger, so that you may be given mercy.}

Sehingga wajib mengikuti batasan agama karena di dalamnya terkandung semua petunjuk dan rahmat; "Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk." (QS. An-Nūr: 54). "Dan taatlah kepada Allah dan Rasul (Muhammad), agar kamu diberi rahmat." (QS. Āli 'Imrān: 132).