Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

354 - Chapter on the prohibition of a woman mourning over the death of anyone beyond three days, except her husband, for whom she should mourn for four months and ten days

354- BAB HARAM BAGI PEREMPUAN BERKABUNG KARENA KEMATIAN SESEORANG LEBIH DARI TIGA HARI KECUALI (KARENA KEMATIAN) SUAMINYA SELAMA EMPAT BULAN SEPULUH HARI

en

1774/1 - Zaynab bint Abu Salamah (may Allah be pleased with her and her father) reported: “I went to Umm Habībah (may Allah be pleased with her), the Prophet’s wife, when her father Abu Sufyān ibn Harb died. Umm Habībah asked for a yellow colored perfume or something else like it and applied it to a slave-girl and then put it on her own cheeks and said: ‘By Allah, I have no need for perfume, but I heard the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) say on the pulpit: “It is not lawful for a woman who believes in Allah and the Last Day to mourn for a deceased person for more than three nights, except for her husband, four months and ten days.”’” Zaynab added: “Then I visited Zaynab bint Jahsh (may Allah be pleased with her) when her brother died. She asked for perfume and applied it and then said: ‘By Allah, I do not feel any need for perfume, but I heard the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) saying on the pulpit: “It is not lawful for a woman who believes in Allah and the Last Day to mourn for a deceased person for more than three [days], except for her husband, four months and ten days.”’” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

1/1774- Zainab binti Abu Salamah -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Aku datang menemui Ummu Ḥabībah, istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ketika ayahnya, Abu Sufyān bin Ḥarb -raḍiyallāhu 'anhu- meninggal dunia; dia minta diberikan minyak wangi yang dicampur safron atau lainnya, lalu minyak wangi itu diusapkannya pada budak perempuannya kemudian diusapkannya di kedua pipinya, kemudian dia berkata, "Demi Allah! Sebenarnya aku tidak butuh minyak wangi. Hanya saja aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda di atas mimbar, Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali pada (kematian) suaminya selama empat bulan sepuluh hari.'" Zainab berkata, "Kemudian aku datang menemui Zainab binti Jaḥsy -raḍiyallāhu 'anhā- ketika saudaranya meninggal dunia; dia minta diberikan minyak wangi lalu mengusapkannya dan berkata, 'Ketahuilah! Demi Allah! sebenarnya aku tidak butuh sama sekali pada minyak wangi. Hanya saja aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda dari atas mimbar, Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali pada (kematian) suaminya selama empat bulan sepuluh hari.'" (Muttafaq 'Alaih)

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

صُفْرَةُ خَلُوقٍ (ṣufrah khalūq): yang dipakai sebagai minyak wangi.

en

--

مَسَّتْ بِعَارِضَيْهَا (massat bi 'āriḍaihā): mengusapkan minyak wangi di sebagian badannya.

en

A mourning woman gives up adornment, including the use of perfume and the like.

الإِحْدَادُ (al-iḥdād): tidak berhias dengan minyak wangi dan semisalnya.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is prohibited for a woman to mourn the death of someone related to her, such as her brother and son, more than three days. An exception is her husband, for whom she should mourn for four months and ten days.

1) Haram bagi seorang perempuan berkabung lebih dari tiga hari karena kematian siapa pun yang dicintainya, baik saudara, anak, kerabat, atau lainnya, kecuali karena kematian suaminya maka dia diperintahkan berkabung selama empat bulan sepuluh hari.

en

2) The Companions (may Allah be pleased with them) were keen to comply with the Prophet’s Sunnah and apply it, even if it ran counter to their personal inclinations or common traditions. So, let us be keen to apply the Sunnah in our words and deeds, which is a sign of true faith.

2) Sambutan para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- kepada Sunnah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- serta antusiasme mereka untuk mengamalkannya walaupun bertentangan dengan selera hati atau kebiasaan yang umum di tengah masyarakat. Maka, hendaklah kita bersungguh-sungguh mempraktikkan Sunnah dalam ucapan dan perbuatan kita karena ini adalah bukti iman yang benar.