Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

77 - Chapter on getting angry when Islamic prohibitions are violated and supporting the religion of Allah

77- BAB MARAH KETIKA LARANGAN ALLAH DILANGGAR DAN MEMBELA AGAMA ALLAH -TA'ĀLĀ-

en

Allah Almighty says: {And whoever honors the sacred ordinances of Allah - it is best for him in the sight of his Lord.} [Al-Hajj: 30] He also says: {If you support Allah, He will support you and make firm your feet.} [Muhammad: 7]

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan siapa yang mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah (ḥurumāt), maka itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya." (QS. Al-Ḥajj: 30) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu." (QS. Muḥammad: 7)

en

Guidance from the verses:

Pelajaran dari Ayat:

en

1) They encourage us to honor the sacred ordinances and sanctities of Allah Almighty. A person should get angry for the sake of these things. That is the commendable anger.

1) Anjuran untuk menjunjung syiar dan kehormatan agama Allah, sehingga seorang hamba harusnya marah karenanya dan ini merupakan marah yang terpuji.

en

2) A person can support Allah Almighty by supporting His religion, by conveying it, applying it, defending it, and getting angry when it is violated.

2) Cara menolong Allah adalah dengan menolong agama-Nya; yaitu dengan mendakwahkannya, mengamalkannya, membelanya, dan marah ketika ia dinodai.

en

The chapter also contains the Hadīth reported by ‘Ā’ishah, which was cited in the chapter on forgiveness.

Hadis yang berkaitan dengan bab ini adalah hadis Aisyah yang telah disebutkan dalam Bab Memberi Maaf.

en

649/1 - Abu Mas‘ūd ‘Uqbah ibn ‘Amr al-Badri (may Allah be pleased with him) reported: “A man came to the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) and said: ‘I join the Fajr prayer late because of so-and-so who leads it and prolongs it.’ I had never seen the Prophet so angry while giving a speech as he was on that day. He said: ‘O people, indeed some of you repulse. Whoever leads the prayer should make it brief because the congregation includes old men and youngsters and those who have some urgent work to do.’” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

1/649- Abu Mas'ud Uqbah bin 'Amr Al-Badriy -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Seorang laki-laki datang menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan berkata, "Sungguh, aku tidak menghadiri jemaah salat Subuh karena si polan memanjangkan salatnya bersama kami." Belum pernah aku melihat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sangat marah dalam memberi nasihat seperti marahnya beliau hari itu. Beliau bersabda, "Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya di antara kalian ada yang membuat orang lain lari (dari agama). Siapa pun di antara kalian yang menjadi imam agar ia meringkas salatnya, karena di belakangnya ada orang yang tua, anak kecil, dan yang memiliki kebutuhan mendesak." (Muttafaq 'Alaih)

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) A preacher should present the religion of Allah to the people in a calm and pleasant way.

1) Seorang dai berkewajiban menyampaikan agama Allah kepada manusia dengan tenang, rida, dan dengan penyampaian yang baik.

en

2) It shows the Prophet’s anger when giving the sermon because the prohibitions set by Allah were violated. A person should follow the Prophet’s example in supporting the religion.

2) Menjelaskan kemarahan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ketika memberi nasihat lantaran kehormatan agama dinodai, sehingga seorang hamba harus meneladani Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam membela agama.

en

3) An Imām should not burden the people in prayer by prolonging it beyond what is prescribed in the Sunnah.

3) Imam tidak boleh memberatkan orang lain dalam salat, lebih dari yang disebutkan dalam Sunnah.

en

Benefit:

Faedah Tambahan:

en

With regard to the performance of prayer, Imāms are of three types:

Para imam dalam melaksanakan salat terbagi menjadi tiga kelompok:

en

1. The Negligent: those who fall short and perform the prayer in a quick way that does not enable those praying behind to do the supererogatory elements of the prayer. Such Imāms are wrong and sinful and do not fulfill the trust assigned to them.

1) Kelompok yang lalai; yaitu yang tidak menunaikan amanah dengan benar. Yaitu dia terburu-buru dengan tingkat kecepatan yang tidak memungkinkan makmum untuk mengerjakan apa yang disunahkan dalam salat. Yang seperti ini salah dan berdosa, dan dia belum menunaikan amanah yang diembannya.

en

2. The Excessive: those who go to extremes and prolong the prayer in a way that makes it hard for people, as if one of them were praying alone. Such Imāms are also erroneous and wrongful to themselves.

2) Kelompok yang bersikap guluw; yaitu yang berlebihan. Yaitu dia memberatkan orang lain seakan-akan dia sedang salat sendiri. Yang seperti ini juga salah dan menzalimi dirinya.

en

3. The Moderate: those who take a moderate approach. They pray like the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him). Those are the best among the three types, and they fulfill the trust in the most perfect manner.

3) Kelompok pertengahan dan terbaik; yaitu yang melaksanakan salat seperti salat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam. Ini adalah kelompok yang paling baik. Kelompok inilah yang telah melaksanakan amanah secara sempurna.

en

650/2 - ‘Ā’ishah (may Allah be pleased with her) reported: “The Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) once returned from a journey and I had covered a cupboard of mine with a thin curtain that had some images (of animate beings) on it. His face color changed (with anger) and he tore it up and said: ‘O ‘Ā’ishah, those who will receive the hardest punishment on the Day of Resurrection are those who try to create the like of Allah’s creation.’” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

2/650- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pulang dari sebuah perjalanan, dan aku telah menutup berandaku dengan tirai tipis yang bergambar. Ketika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihatnya, beliau melepasnya dan muka beliau berubah. Beliau bersabda, "Wahai Aisyah! Orang yang paling pedih siksaannya di sisi Allah pada hari Kiamat kelak adalah orang yang menandingi penciptaan Allah." (Muttafaq 'Alaih)

en

-- -- --

السَّهْوَةُ (as-sahwah): semacam beranda yang terletak di depan rumah. القِرام (al-qirām), dengan mengkasrahkan "qāf", artinya: tirai tipis. هَتَكَهُ (hatakahu): merusak gambar yang ada padanya.

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

يُضَاهُونَ (yuḍāhūna): menyerupakan apa yang mereka buat dengan ciptaan Allah -'Azza wa Jalla-.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It encourages us to get angry when the prohibitions set by Allah are violated, as the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) got angry and tore up the curtain that had images.

1) Anjuran supaya marah ketika kemuliaan agama Allah -'Azza wa Jalla- dinodai, karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- marah dan melepas tirai yang ada gambarnya.

en

2) A Muslim man should be a guardian over his family, commanding them to do what is right, forbidding them from doing what is wrong, and checking his house lest something that Allah prohibited enters it.

2) Seorang laki-laki muslim harus menjadi pemimpin bagi keluarganya; yaitu mengajak mereka untuk mengerjakan yang makruf, melarang mereka dari tindakan yang mungkar, dan mengecek keadaan rumahnya sehingga perkara yang diharamkan oleh Allah -Ta'ālā- tidak ada yang masuk ke dalamnya sedikit pun.

en

Benefit:

Faedah Tambahan:

en

- In terms of their rulings, images fall under three categories:

Gambar berdasarkan hukumnya terbagi menjadi tiga:

en

1. Three dimensional images (like statues and carvings).

1- Gambar berdimensi (seperti patung dan pahatan).

en

If the images are for living beings, such as humans and animals, they are prohibited and fall under the severe warning in this regard.

Jika itu adalah gambar makhluk bernyawa (seperti manusia dan hewan), maka hukumnya haram dan pelakunya masuk dalam golongan yang mendapat ancaman keras di atas.

en

If they are for inanimate beings, such as trees and pots, they are permissible.

Adapun jika merupakan gambar selain makhluk bernyawa (seperti pohon dan perkakas), maka hukumnya boleh.

en

2. Non-three-dimensional images (hand-drawn): These are subject to the same ruling that applies to the three-dimensional images. They are prohibited in case they represent living beings and permissible if they represent inanimate ones.

2- Gambar tidak berdimensi (lukisan tangan); hukumnya sama seperti gambar berdimensi. Jika gambar makhluk bernyawa hukumnya haram, dan jika gambar bukan makhluk bernyawa hukumnya boleh.

en

3. Non-three-dimensional images taken by modern devices (photographs): They are subject to disagreement among the scholars. Some hold that they are permissible if used in permissible things and prohibited if used in forbidden things.

3- Gambar tidak berdimensi yang tergambar dengan menggunakan alat modern (alat fotografi); ini menjadi ranah ikhtilaf di antara para ulama. Sebagian berpendapat hukumnya boleh jika dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah, tetapi hukumnya menjadi haram jika digunakan pada sesuatu yang haram.

en

He who takes them is not subject to the relevant stern warning, as he does not emulate the creation of Allah Almighty, as is the case in hand-drawn images.

Tidak berlaku bagi orang yang membuat gambar ini ancaman keras yang disebutkan di atas, karena orang yang membuat gambar dengan alat ini tidak menyerupai penciptaan Allah -'Azza wa Jalla- dengan perbuatannya itu, sebagaimana yang dilakukan oleh pembuat gambar menggunakan tangan.

en

- Other scholars maintain that images of living beings are prohibited in all their forms and types and may not be done except in case of need and necessity, like the photos for identity documents and passports. And Allah knows best!

Sebagian ulama juga berpendapat, bahwa membuat gambar bernyawa dengan semua modelnya hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan, kecuali yang dilakukan untuk kondisi darurat atau ada kebutuhan penting, seperti untuk foto kartu identitas dan paspor. Wallāhu a'lam.

en

651/3 - She also reported that the Quraysh were very worried about the case of the woman from (the tribe of) Banu Makhzūm who had committed theft and wondered who should intercede for her with the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him). Some said Usāmah ibn Zayd was his beloved one, and so he may dare do so. Usāmah spoke to him about that matter, and the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said to him: “Do you intercede regarding one of the legal penalties ordained by Allah?” Then, he got up and addressed the people, saying: “The people before you were ruined because when a noble person amongst them committed theft, they would let him go, but if a weak person amongst them committed theft, they would execute the legal penalty on him. By Allah, were Fātimah, the daughter of Muhammad, to commit theft, I would cut off her hand!” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

3/651- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- juga meriwayatkan bahwa orang-orang Quraisy dibuat risau oleh urusan seorang wanita kabilah Bani Makhzūm yang mencuri. Mereka berkata, “Siapa yang akan membicarakan urusan ini kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-?” Sebagian mereka berkata, “Siapa lagi yang berani melakukannya selain Usāmah bin Zaid, kesayangan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.” Usāmah pun berbicara kepada beliau. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Apakah kamu akan memberikan syafaat (rekomendasi keringanan hukuman) terhadap orang yang melanggar salah satu hukum hudud Allah?” Kemudian beliau berdiri dan berkhotbah seraya bersabda, “Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian ialah karena mereka itu jika ada orang terpandang di antara mereka yang mencuri, mereka membiarkannya. Tetapi sekiranya yang mencuri itu orang yang lemah di antara mereka, maka mereka menegakkan hudud kepadanya. Demi Allah! Sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan kupotong tangannya.” (Muttafaq 'Alaih)

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

يَجْتَرىٰءُ عَلَيْهِ (yajtari`u 'alaihi): berani untuk berbicara bersama beliau.

en

--

حِبُّ رَسوْلِ الله (ḥibbu rasūlillāh): orang kesayangan Rasulullah, yakni beliau mencintainya.

en

--

اخْتطب (ikhtaṭaba): berkhotbah.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is commendable to get angry for the sake of Allah. But anger for personal revenge or interests is mostly dispraised.

1) Marah karena Allah -'Azza wa Jalla- terpuji seluruhnya. Adapun marah karena balas dendam dan membela diri, maka umumnya tercela.

en

2) The high status of an offender should not spare him the legal punishment. The Shariah rulings should apply to the noble and the weak equally.

2) Kemulian status pelaku kejahatan tidak menggugurkan hukuman hudud pada dirinya, karena orang yang mulia dan rendah sama dalam hukum agama.

en

3) Discrimination between people in terms of the implementation of the legal punishments is an act of injustice, which throws nations into ruin.

3) Membeda-bedakan manusia dalam penegakan hudud adalah kezaliman yang akan mendatangkan kebinasaan bagi umat.

en

4) It shows the great disapproval of negligence regarding the legal punishments and of those who allow them to be overlooked or intercede for this purpose regarding someone who deserves such a punishment.

4) Mengingkari dengan keras orang yang bermudah-mudah dalam menegakkan salah satu hukuman hudud, atau memberikan keringanan untuk tidak melaksanakannya, atau memberi syafaat pada orang yang telah wajib ditegakkan hudud padanya.

en

5) It points out the status of Usāmah ibn Zayd (may Allah be pleased with him and his father) with the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him). He was known as the Prophet’s beloved one, and so was his father Zayd ibn Hārithah (may Allah be pleased with him).

5) Menjelaskan kedudukan Usāmah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhumā- di sisi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-; yaitu dia dikenal sebagai kesayangan Rasulullah, begitu juga ayahnya, Zaid bin Ḥāriṡah -raḍiyallāhu 'anhu-.

en

652/1 - Anas (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) noticed spittle in the mosque in the direction of the Qiblah. This was hard on him, and it showed on his face. So he got up and scraped it away with his own hand and said: “When you stand in prayer, you hold communion with your Lord and He is between you and the Qiblah. Let no one therefore cast out his spittle in that direction, but only to his left or under his foot.” Then, he caught hold of a corner of his garment, spat into it, folded it up, and said: “Or he may do like this.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

4/652- Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihat ada dahak di dinding masjid arab kiblat. Hal itu membuat beliau sangat merah, hingga terlihat jelas di wajah beliau. Lalu beliau bangkit dan mengerik dahak tersebut dengan tangannya seraya bersabda, "Sesungguhnya salah seorang dari kalian apabila berdiri dalam salatnya, maka sesungguhnya ia sedang bermunajat dengan Rabbnya, dan Rabbnya berada di antara dia dan kiblat. Maka janganlah salah seorang dari kalian meludah ke arah kiblat, tetapi hendaklah ia meludah ke sebelah kirinya atau di bawah kakinya." Kemudian beliau mengambil ujung selimutnya dan meludah padanya, lalu beliau melipat dan menggosokkannya seraya bersabda, "Atau ia melakukan seperti ini." (Muttafaq 'Alaih)

en

The instruction regarding spitting to the left or under one’s foot applies to the case when one is outside the mosque. Inside the mosque, however, one should only spit in one’s garment.

Perintah meludah ke samping kiri atau ke bawah kaki adalah jika dia berada di luar masjid. Adapun di dalam masjid, maka janganlah meludah kecuali di pakaiannya.

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

فشقَّ عليه (fa syaqqa 'alaihi): menjadi masalah besar bagi beliau.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) Disapproval and anger should be shown when the sanctity of the mosques is violated.

1) Menampakkan kemarahan dan ketidaksukaan ketika kehormatan masjid dinodai.

en

2) As a preacher tells people about what is prohibited, he should also clarify to them what is permissible, lest he blocks the means to goodness for people. People are naturally disposed for action, not inaction.

2) Ketika seorang dai menyebutkan suatu larangan bagi manusia, dia juga harus menyebutkan kepada mereka apa yang boleh mereka lakukan, supaya dia tidak menutup pintu kebaikan pada mausia, karena sesungguhnya jiwa diciptakan untuk beramal, bukan untuk meninggalkan.

en

3) Teaching people by example, as the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said, “Or he may do like this”, as he spat in the hem of his garment and rubbed it against each other.

3) Memperjelas pengajaran dengan praktik nyata, berdasarkan sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-: "Atau dia melakukan seperti ini", kemudian beliau berludah di bagian ujung selimutnya dan menggosokkannya.