Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

83 - Chapter on the prohibition of giving public, judiciary, or other posts to those who ask for them or show keenness to assume them

83- BAB LARANGAN MENYERAHKAN KEPEMIMPINAN, JABATAN HAKIM, DAN BENTUK KEKUASAAN LAINNYA KEPADA ORANG YANG MEMINTANYA SECARA LANGSUNG ATAUPUN YANG MENGINGINKANNYA LALU MEMINTANYA SECARA TIDAK LANGSUNG

en

680/1 - Abu Mūsa al-Ash‘ari (may Allah be pleased with him) reported: Two of my cousins and I entered upon the Prophet. One of them said: “O Messenger of Allah, appoint us as rulers over some lands that Allah Almighty has entrusted to your care.” The other also said something similar. Thereupon, he said: “By Allah, we do not entrust this post to anyone who seeks it or is keen to attain it.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

1/680- Abu Mūsā Al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku masuk menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersama dua orang sepupuku. Lantas salah satu mereka mengatakan, "Wahai Rasulullah! Angkatlah kami untuk memimpin sebagian kekuasaan yang Allah -'Azza wa Jalla- berikan kepadamu." Yang lain juga mengatakan ucapan yang sama seperti itu. Maka beliau bersabda, "Demi Allah! Sungguh kami tidak akan menyerahkan pekerjaan (jabatan) ini kepada orang yang memintanya atau yang berambisi mengejarnya." (Muttafaq 'Alaih)

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is not permissible for a ruler to give a position to anyone who asks for it or is keen to assume it, for this is an indication of his desire to personally benefit from the position.

1) Pemimpin tidak boleh mengangkat seseorang pada sebuah jabatan yang dia minta atau dia inginkan, karena hal itu menunjukkan bahwa dia meminta kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

en

2) Demonstrating the Prophet’s guidance with regards to Islamic policy. Verily, the welfare of the Ummah, the ruler, and the ruled, is conditional upon following the Prophet’s example and adopting his way, apart from all else.

2) Menjelaskan petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam urusan kepemimpinan yang sesuai syariat, bahwa kebaikan bagi umat dalam urusan pemimpin dan rakyat harus diambil dari cahaya kenabian serta mencukupkan diri dengannya dari yang lain.

en

Benefit:

Faedah Tambahan:

en

How do we reconcile Prophet Joseph’s request to Egypt’s ruler: {Appoint me over the storehouses of the land. Indeed, I am a knowing guardian.} [Yūsuf: 55]? He asked for a leadership position!

Apa alasan tepat yang mesti kita berikan tentang permintaan Yusuf -'alaihiṣ-ṣalātu was-salām- kepada sang raja; "Berkata Yusuf, 'Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.'" (QS. Yūsuf: 55)? Bukankah Yusuf dalam ayat ini meminta jabatan?

en

To clarify this issue, the scholars raised a number of points, which prominently include the following:

Para ulama telah menjawabnya dengan beberapa jawaban, yang paling penting adalah:

en

First: If our Shariah differs from a previous Shariah, our Shariah acts as the criterion, based on the rule that says: The Shariah of past nations is not a Shariah for us, where they differ.

Pertama: jika syariat agama sebelum kita menyelisihi agama kita, maka yang menjadi pegangan adalah syariat agama kita, sesuai dengan kaidah: syariat nabi sebelum kita tidak menjadi syariat bagi kita jika syariat kita datang menyelisihinya.

en

Second: Prophet Joseph (Yūsuf, peace be upon him) saw that the country’s funds were being squandered and neglected, and he wanted to save people from mismanagement. So, the purpose of his request was to end the bad policies, a great and noble purpose. Something similar occurs in a Hadīth reporting that ‘Uthmān ibn Abi al-‘Ās (may Allah be pleased with him) said to the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him): “Appoint me as the Imam for my people,” i.e. to lead them in prayer. The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “You are their Imam.” So, the Prophet accepted his request because he knew that he was qualified to be an Imam. Hence, a ruler should consider the reason behind a person’s request for a leadership position and then decide what is in the public interest. Indeed, a ruler’s actions in relation to the subjects should be based on public interest.

Kedua: jawaban ini yang lebih bagus, yaitu bahwa Yusuf -'alaihiṣ-ṣalātu was-salām- melihat harta kekayaan negara tidak terurus dan disia-siakan, maka dia ingin menyelamatkan negeri dan rakyat dari manajemen kekayaan yang buruk. Tujuannya meminta hal itu adalah untuk menghilangkan manajemen yang buruk dalam kepemimpinan. Ini adalah tujuan besar dan cita-cita mulia. Di antara dalil kebolehannya adalah hadis 'Uṡmān bin Abil-'Āṣ -raḍiyallāhu 'anhu- ketika dia berkata kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Jadikanlah aku sebagai imam bagi kaumku." Maksudnya menjadi imam dalam salat. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Engkau menjadi imam mereka." Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabulkan permintaannya karena beliau tahu dia pantas menjadi imam. Sehingga seorang pemimpin wajib melihat latar belakang seseorang ketika meminta jabatan, kemudian memberikan keputusan berdasarkan pandangan yang akan mendatangkan manfaat paling besar, karena "tindakan seorang pemimpin pada rakyatnya tergantung pada maslahat".