Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

114 - Chapter on permissibility to drink while standing and clarifying that it is better and more perfect to drink while sitting

114- BAB BOLEH MINUM SAMBIL BERDIRI DAN PENJELASAN BAHWA YANG LEBIH SEMPURNA DAN UTAMA ADALAH MINUM SAMBIL DUDUK

en

It contains the Hadīth reported by Kabshah cited above.

Hal ini telah ditunjukkan oleh hadis Kabsyah -raḍiyallāhu 'anhā- yang telah disebutkan sebelumnya.

en

767/1 - Ibn ‘Abbās (may Allah be pleased with him and his father) reported: “I gave the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) to drink from Zamzam, and he drank while standing.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

1/767- Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Aku pernah memberi minum Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dari air zamzam, lalu beliau minum sambil berdiri." (Muttafaq 'Alaih)

en

768/2 - Al-Nazzāl ibn Sabrah (may Allah be pleased with him) reported: ‘Ali came to me at Bāb al-Rahbah and drank while standing; and he said: “I saw the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) do what you have seen me do.” [Narrated by Al-Bukhāri]

2/768- An-Nazzāl bin Sabrah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Ali -raḍiyallāhu 'anhu- datang ke pintu halaman masjid Kufah lalu minum sambil berdiri, dan berkata, "Aku pernah melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melakukan seperti yang kalian lihat aku melakukannya." (HR. Bukhari)

en

769/3 - Ibn ‘Umar (may Allah be pleased with him and his father) reported: “During the Prophet’s lifetime, we would eat while walking and would drink while standing.” [Narrated by Al-Tirmidhi; he classified it as Hasan Sahīh (sound and authentic)]

3/769- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Dahulu di masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kami makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri." (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan sahih")

en

770/4 - ‘Amr ibn Shu‘ayb related from his father that his grandfather reported: “I saw the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) drink while sitting and while standing.” [Al-Tirmidhi; he classified it as Hasan Sahīh (sound and authentic)]

4/770- 'Amr bin Syu'aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, "Aku pernah melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- minum sambil berdiri dan sambil duduk." (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan sahih")

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

Al-Rahbah is an expanse of land. Here in the Hadīth, it refers to Al-Rahbah of Kūfa.

الرَّحْبَةُ (ar-raḥbah): tempat yang luas, maksudnya di sini halaman masjid Kufah.

en

Guidance from the Hadīths:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is permissible to drink while standing in case of need, like in crowded places or when the source of water is high, as is the case in the preceding Hadīth reported by Kabshah bint Thābit (764).

1) Boleh minum sambil berdiri ketika dalam kondisi diperlukan, seperti di tempat-tempat ramai atau tempat pengambilan airnya tinggi sebagaimana yang terdapat dalam hadis Kabsyah binti Ṡābit yang terdahulu (no. 764).

en

2) If a scholar finds that people avoid something and he knows that it is permissible, he should clarify to them the correct ruling on this matter.

2) Seorang yang berilmu ketika melihat masyarakat menjauhi sesuatu atau sebuah perkara padahal hal itu diperbolehkan, maka dia harus menjelaskan kepada mereka hukum yang benar dalam masalah itu.

en

771/5 - Anas (may Allah be pleased with him) reported: “The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) prohibited that a man should drink while standing.” Qatādah said: “We asked Anas: ‘What about eating?’ He replied: ‘This is worse - or more malicious.’” [Narrated by Muslim]

5/771- Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau telah melarang seseorang minum sambil berdiri. Qatādah berkata, Lalu kami bertanya kepada Anas, "Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?" Dia menjawab, "Hal itu lebih ‎buruk -atau lebih menjijikkan-." (HR. Muslim)

en

In another version: “The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) disapproved drinking while standing.”

Dalam riwayat Muslim yang lain, bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang keras minum sambil berdiri.

en

772/6 - Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “None of you should drink while standing, and whoever forgets, let him induce vomit.” [Narrated by Muslim]

6/772- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah sekali-kali salah seorang kalian minum sambil berdiri! Siapa yang lupa ‎maka hendaknya dia memuntahkannya!" (HR. Muslim)

en

Guidance from the Hadīths:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) The forbiddance of drinking while standing denotes actual prohibition; yet a prohibited thing may be done sometimes because of need.

1) Larangan minum berdiri menunjukkan pengharaman, tetapi sesuatu yang haram kadang boleh dilakukan ketika ada kebutuhan untuk itu.

en

2) The Prophet’s command that a man should induce vomit indicates that it is strongly prohibited to drink while standing.

2) Perintah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada laki-laki itu supaya memuntahkannya adalah sebagai penegasan adanya larangan keras terhadap minum berdiri.

en

Note:

Peringatan:

en

What the author (may Allah have mercy upon him) said in Chapter "the permissibility to drink while standing and clarifying that drinking while sitting is better and more perfect" does not agree with the apparent meaning of the reported texts. In fact, the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) only drank while standing because of need. Hence, it is permissible to drink while standing when needed. On the other hand, there are numerous Hadīths giving stern warnings about drinking while standing, including

Judul bab yang disebutkan oleh penulis -raḥimahullāh- "Boleh Minum Berdiri dan Penjelasan Bahwa yang Lebih Sempurna dan Utama Adalah Minum Duduk" tidak sejalan dengan makna lahiriah nas-nas yang ada. Karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- minum berdiri hanya ketika beliau membutuhkan hal itu, sehingga minum berdiri diperbolehkan ketika dalam kondisi dibutuhkan. Hadis-hadis yang berisikan ancaman terhadap perilaku minum berdiri sangat banyak, di antaranya:

en

Hadīths cited by the author - “He forbade drinking while standing”; “He disapproved drinking while standing”; and “None of you should drink while standing, and whoever forgets, let him induce vomit” - and other Hadīths in which the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) commanded drinking while sitting. As part of a long Hadīth, he said to Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him): “Sit down and drink.” So, based on the various forms of prohibition of drinking while standing and the emphatic command to drink while sitting, it becomes clear that we are required to drink while sitting, except if the situation necessitates otherwise, like being in a crowded place or it is not possible to sit down. And Allah knows best. In Fat'h al-Bāri Sharh Sahīh al-Bukhāri, for Ibn hajar al-‘Asqalāni summarized this issue in the following verses:

Hadis yang disebutkan oleh penulis: "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang seseorang minum berdiri"; "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang keras minum berdiri"; "Jangan sekali-kali salah seorang kalian minum berdiri; Siapa yang yang lupa, hendaklah dia memuntahkannya." Di antaranya juga adalah perintah beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- supaya minum dengan cara duduk, sebagaimana sabdanya kepada Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- dalam kisah yang panjang, "Duduklah, kemudian minumlah." Dari larangan yang bervariasi ini terhadap minum berdiri serta perintah yang disertai penegasan supaya minum dengan cara duduk, terlihat jelas bahwa kewajiban yang tidak mengandung pilihan lain itu ialah minum duduk. Kecuali jika dalam kondisi yang tak biasa seperti padatnya orang atau tidak memungkinkan untuk duduk. Wallāhu a'lam. Disebutkan dalam Kitab Fatḥul-Bārī Syarḥ Ṣaḥīḥ Al-Bukhāriy karya Ibnu Ḥajar Al-'Asqalāniy,

en

(the reward of) following the Sunnah of the Prophet

sunnah orang pilihan dari orang terbaik negeri Hijaz.

en

When you drink, sit down, so you will win.

Bila engkau minum maka duduklah, niscaya engkau meraih

en

But that was only to denote permissibility

tetapi hal itu hanya untuk menjelaskan kebolehannya.

en

They authentically reported that he drank while standing

Mereka mensahihkan beliau pernah minum berdiri,