Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

284. Chapter on the Prohibition of the Rich Procrastinating in Giving Back a Right Claimed by the Owner

284- BAB HARAM BAGI ORANG KAYA MENANGGUHKAN HAK YANG DIMINTA OLEH PEMILIKNYA

en

Allah Almighty says: {Indeed, Allah commands you to return trusts to their owners} [Surat al-Nisā’: 58] And He says: {But if you trust one another, then the debtor should fulfill his trust} [Surat al-Baqarah: 283]

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisā`: 58) Dia juga berfirman, "Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya)." (QS. Al-Baqarah: 283)

en

Guidance from the verses:

Pelajaran dari Ayat:

en

1) It is obligatory to render the rights to their owners without delay.

1) Kewajiban menunaikan hak kepada pemiliknya dan tidak menundanya.

en

2) Discharging the trust is the predominant characteristic of the Muslim society.

2) Menunaikan amanah adalah sifat yang menonjol pada masyarakat muslim.

en

1611/1- Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) reported that the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Procrastination in repayment of a debt by a rich man is injustice, but when one of you is referred for repayment to a wealthy person, let him be referred.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

1/1611- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Penundaan orang kaya (dalam membayar utang) adalah kezaliman. Jika salah seorang kalian dialihkan utangnya kepada orang kaya maka hendaklah dia menerimanya!" (Muttafaq 'Alaih)

en

--

Makna "أُتبعَ" (utbi'a): dialihkan.

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

Matl (procrastination): delay; procrastination by a rich person means that he delays fulfilling the rights due upon him.

المَطْلُ (al-maṭlu): menunda. Makna "مَطْلُ الغَنيِّ" (maṭlul-ganiy): menunda penunaian hak (oleh orang kaya) yang wajib atasnya.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is prohibited to delay the settlement of a due debt when one can afford repaying it because delaying the payment is injustice.

1) Haram menangguhkan pelunasan utang ketika seorang hamba telah dituntut membayarnya sementara dia mampu untuk menunaikannya, karena penangguhannya merupakan bagian dari kezaliman.

en

2) It is obligatory to comply with the Prophet’s command to accept the transfer of a debt to be paid by another person. This is the case when the debtor refers the creditor to another person who will pay him the debt. He says to the creditor: “Take your money from so-and so, for he owes me a sum of money.”

2) Kewajiban melaksanakan perintah agama dalam menerima ḥiwālah (pengalihan utang), yaitu pengalihan yang dilakukan oleh orang yang berutang kepada orang lain yang dia memiliki sejumlah harta padanya, yaitu dia berkata kepada pemilik hak, "Ambillah utang yang engkau berikan dari si polan, aku memiliki harta padanya, engkau bisa mengambil utangmu seluruhnya darinya."

en

Benefit:

Faedah Tambahan:

en

It is recommended that the creditor does not decline the debt transfer, unless there is an impediment, like when the person to whom the debt is transferred is a procrastinator, difficult to deal with or the like. Here he may decline the transfer of debt.

Pemberi utang dianjurkan untuk tidak menolak pengalihan utang, kecuali bila ditemukan ada penghalang. Misalnya orang pengalihannya dikenal suka menangguhkan pembayaran, atau sulit diajak bermuamalah, dan alasan semisalnya. Maka ketika itu dia diperbolehkan menolaknya.