Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

303 - Chapter on the prohibition of going to soothsayers, fortune-tellers, diviners, and the like

303- BAB LARANGAN MENDATANGI DUKUN, MUNAJIM, PARANORMAL, PERAMAL YANG MERAMAL DENGAN MEMBUAT GARIS DI TANAH, MEMUKULKAN KERIKIL DAN BIJI GANDUM, DAN LAIN SEBAGAINYA

en

1668/1 - ‘Ā’ishah (may Allah be pleased with her) reported: “Some people asked the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) about soothsayers and he said: ‘They are of no account.’ They said: ‘O Messenger of Allah, but they sometimes make true predictions.’ Thereupon, he said: ‘That is a word pertaining to the truth which a jinn snatches (from the angels) and whispers into the ears of his friend, who will then mix more than a hundred lies with it.’” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

1/1668- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, Sejumlah orang bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang dukun, beliau bersabda, "Mereka itu bukan apa-apa." Mereka berkata, "Wahai Rasulullah! Terkadang mereka menyampaikan sesuatu pada kami dan ternyata benar terjadi?" Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Kalimat itu bagian dari kebenaran yang disambar jin lalu ia menyampaikannya ke telinga walinya, kemudian mereka mencampurnya dengan seratus kedustaan." (Muttafaq 'Alaih)

en

Another narration by Al-Bukhāri reads: ‘Ā’ishah (may Allah be pleased with her) reported that she heard the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) say: “The angels descend to the clouds and mention matters which have been decreed in the heaven. The devil then listens to it stealthily and communicates it to the soothsayers who tell along with it a hundred lies of their own.”

Dalam riwayat Bukhari dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwa dia mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya para malaikat turun ke awan, lalu menyebutkan perkara yang telah ditetapkan di langit. Setan lalu berusaha mencuri berita tersebut (dengan menguping) hingga berhasil mendengarnya. Lantas ia membisikkannya kepada dukun dan mencampurnya dengan seratus kedustaan dari diri mereka sendiri."

en

-- --

فَيَقُرّها (fayaqurruhā), dengan memfatahkan "yā`" dan mendamahkan "qāf", setelahnya "rā`", artinya: maka ia menyampaikannya. الْعَنَانُ (al-'anān), dengan memfatahkan "'ain" (bermakna: awan).

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is prohibited to go to soothsayers. In an authentic Hadīth, the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “He who goes to a soothsayer or a diviner and believes what he says has disbelieved in what was revealed to Muhammad.”

1) Keharaman mendatangi dukun; bahwa "Siapa yang datang ke dukun atau peramal lalu membenarkan apa yang diucapkannya, dia telah kafir kepada apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." Sebagaimana yang terdapat dalam hadis sahih.

en

2) If soothsayers say something true, they still mix it with a hundred lies. They are liars, as stated by the truthful Prophet. So, why do many people still go to them?!

2) Dukun-dukun itu, kalaupun mereka benar di satu ucapan, mereka telah berdusta bersamanya seratus kedustaan, karena mereka adalah para pendusta berdasarkan berita dari Nabi Nuhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lalu mengapa banyak orang datang kepada mereka?!

en

1669/2 - Safiyyah bint Abu ‘Ubayd (may Allah be pleased with her) related that one of the Prophet’s wives reported that he said: “Whoever goes to a soothsayer and asks him about something and then believes him, his prayers will not be accepted for forty days.” [Narrated by Muslim]

2/1669- Ṣafiyyah binti Abu 'Ubaid meriwayatkan dari sebagian istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Siapa yang mendatangi peramal lalu menanyakan sesuatu kepadanya lalu mempercayainya, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari." (HR. Muslim)

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It gives firm prohibition and stern warning against going to soothsayers and diviners. Believing them is an unlawful act that entails the rejection of one’s prayers for forty days, as a punishment.

1) Larangan keras serta ancaman besar terhadap perbuatan mendatangi dukun dan peramal; karena mempercayai mereka hukumnya haram dan mengakibatkan salat seorang hamba tidak diterima sebagai hukuman dari kesalahan mendatangi mereka.

en

2) It is prohibited to go to soothsayers at all, whether the person believes them or not. An exception is when someone goes to them for the purpose of exposing them.

2) Pengharaman mendatangi para peramal secara mutlak, baik seseorang mempercayainya ataupun tidak mempercayainya, kecuali bila dia datang untuk mengungkap kebohongannya.

en

1670/3 - Qabīsah ibn al-Mukhāriq (may Allah be pleased with him) reported that he heard the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) say: “The practice of ‘Iyāfah (drawing lines on the ground), considering the sight of certain things as a bad omen, and the practice of Tarq (taking omen by birds) are all practices of Al-Jibt (idolatry or sorcery).” [Narrated by Abu Dāwūd with a sound Isnād] [1] Tarq: taking omen by making birds fly, and if a bird flies towards the right side, it would be a good omen; and if it goes towards the left it will be a bad one. ‘Iyāfah: drawing lines on the ground as mentioned by Abu Dāwūd.

3/1670- Qabīṣah bin Al-Mukhāriq -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- bersabda, "'Iyāfah (ramalan dengan garis), ṭiyarah (penentuan kesialan), dan ṭarq (penentuan optimis dan pesimis dengan media burung) berasal dari jibt (tagut)." (HR. Abu Daud dengan sanad hasan) [1] Abu Daud berkata, "Aṭ-Ṭarq artinya melepas burung. Yaitu dia merasa optimis atau pesimis (terhadap rencananya) berdasarkan arah terbangnya. Bila burung tersebut terbang ke arah kanan, dia merasa optimis. Namun bila ia terbang ke arah kiri, dia menjadi pesimis." Abu Daud juga berkata, "Al-'Iyāfah ialah meramal dengan membuat garis."

en
[1] The Hadīth has a weak Isnād.
[1] (1) Hadis ini sanadnya daif.
en

In Al-Sihāh, Al-Jawhari said: Jibt is a term that refers to idols, soothsayers, magicians, and the like.

Al-Jauhariy berkata dalam Aṣ-Ṣiḥāḥ, "Al-Jibt ialah kata yang diperuntukkan pada patung, dukun, penyihir, dan semisalnya."

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) forbade these acts, lest people should get attached to other than Allah Almighty.

1) Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang perkara-perkara ini agar hamba tidak bergantung kepada siapa pun selain Allah -'Azza wa Jalla-.

en

2) These acts are prohibited for they are means leading to associating partners with Allah Almighty and they run counter to the fundamental principles of monotheism.

2) Keharaman perkara-perkara ini karena merupakan pintu kesyirikan kepada Allah -'Azza wa Jalla- dan bertentangan dengan pokok-pokok tauhid.

en

Note:

Peringatan:

en

As the Shariah prohibits the above-mentioned acts, it directs the Muslim to the proper guidance when certain matters become confusing to him. This includes the Istikhārah (guidance-seeking) prayer, which is a non-obligatory prayer that consists of two Rak‘ahs (unit of prayer). After offering this prayer, a person turns to Allah Almighty and recites the reported supplication: “Allāhumma innī astakhīruka bi‘ilmika (O Allah, I consult You by Your knowledge)...” to the end of it.

Ketika agama melarang perkara-perkara tersebut, agama mengarahkan muslim pada petunjuk yang disyariatkan dalam perkara yang membingungkannya, di antaranya ialah salat istikharah, yaitu melakukan salat sunah dua rakaat kemudian berdoa kepada Allah dengan doa yang diajarkan, "Allāhumma innī astakhīruka bi 'ilmika ..."

en

The Shariah also instructs the Muslim to consult people of piety, wisdom and experience, and to think carefully before making any decision or choice. Whoever does so will be the farthest from regret.

Agama Islam juga membimbing seorang muslim untuk bermusyawarah kepada orang-orang baik dan berpengalaman. Tidak akan menyesal orang yang melakukan istikharah kepada Allah -Ta'ālā- dan bermusyawarah kepada orang-orang baik dan cerdas serta berhati-hati dalam urusan.

en

1671/4 - Ibn ‘Abbās (may Allah be pleased with him and his father) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Whoever acquires a branch of the knowledge of astrology learns a branch of sorcery of which he acquires more as long as he continues to do so.” [Narrated by Abu Dāwūd with an authentic Isnād]

4/1671- Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang mempelajari sebagian dari ilmu nujum (perbintangan), sungguh dia telah mempelajari sebagian sihir. Semakin banyak dia mempelajari ilmu nujum, semakin banyak pula dia mempelajari sihir." (HR. Abu Daud dengan sanad sahih)

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

اقْتبَسَ (iqtabasa): mengambil faedah dan pelajaran.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) Magic is prohibited because it is one of the grave and destructive sins, and it leads to polytheism.

1) Pengharaman sihir karena termasuk yang menghancurkan dan membinasakan serta menjerumuskan ke dalam kesyirikan kepada Allah -Ta'ālā-.

en

2) It is prohibited to practice astrology in all its different forms or to believe astrologers, for they are polytheistic magicians.

2) Larangan praktik ilmu nujum dengan berbagai bentuknya serta larangan membenarkan munajim karena mereka adalah tukang sihir dan musyrik.

en

Benefit:

Faedah Tambahan:

en

Astrology differs from astronomy, which is a useful branch of knowledge. Astronomy tells us about the movement of planets and stars, the alternation of day and night, the emergence of the crescent, solar and lunar eclipse, and other phases and phenomena that are of great significance for many Shariah rulings and for people’s interests in everyday life.

Tanjīm (ilmu nujum) berbeda dengan ilmu falak yang termasuk ilmu yang bermanfaat. Dengan ilmu falak dapat diketahui perjalanan bintang serta konsekuensinya berupa pergantian siang dan malam, kemunculan hilal, gerhana matahari dan bulan, dan berbagai musim lainnya yang berkaitan dengan hukum-hukum syariat dan maslahat manusia dalam urusan kehidupan mereka.

en

Astrology, on the other hand, is claiming to have knowledge of the unseen and the effects of stars on earth. It involves cooperation between devils from the humans and jinn. This is the type of knowledge and practice prohibited in the relevant Hadīths.

Adapun tanjīm yang merupakan klaim perkara gaib, klaim adanya pengaruh bintang terhadap bumi, dan merupakan kerja sama antara setan manusia dengan jin, maka ia adalah yang dilarang dalam hadis-hadis di atas.

en

1672/5 - Mu‘āwiyah ibn al-Hakam (may Allah be pleased with him) reported: “I said: ‘O Messenger of Allah, I have recently emerged from ignorance and Allah Almighty has brought Islam. There are still some men among us who go to soothsayers.’ He said: ‘Do not go to them.’ I said: ‘There are some men who seek guidance by omens.’ He said: ‘These are ideas which come up in their minds, but they should not be prevented by them.’ I said: ‘There are some men who practice divination by drawing lines on the ground.’ He said: ‘There was a prophet who used to draw lines. So, the line which agrees with the line drawn by that prophet is correct.’” [Narrated by Muslim]

5/1672- Mu'āwiyah bin Al-Ḥakam -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku berkata, "Wahai Rasulullah! Aku baru saja meninggalkan kejahiliahan dan Allah -Ta'ālā- telah mendatangkan Islam. Sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang mendatangi para dukun." Beliau bersabda, "Jangan engkau datangi mereka!" Aku berkata lagi, "Sebagian kami ada orang-orang yang melakukan taṭayyur (penentuan kesialan)." Beliau bersabda, "Itu hanyalah perasaan yang mereka dapatkan dalam dada mereka, maka janganlah hal itu sampai menghalangi mereka." Aku berkata lagi, "Sebagian kami ada orang-orang yang membuat garis (untuk ramalan)." Beliau bersabda, "Dulu ada seorang nabi yang membuat garis, siapa yang garisnya sama dengan garis nabi itu, maka itu benar." (HR. Muslim)

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is prohibited to go to soothsayers and ask them about unseen and future matters that are only known to Allah Almighty.

1) Pengharaman mendatangi dukun dan bertanya kepada mereka tentang perkara-perkara gaib yang tidak diketahui kecuali oleh Allah -'Azza wa Jalla-.

en

2) Omens should not prevent a Muslim from pursuing the work he has intended to do. If he sets out to do something, after offering the Istikhārah prayer and consulting competent people, let him rely upon Allah Almighty and pursue the proper means of success.

2) Ṭiyarah tidak boleh menghalangi seorang muslim dari menunaikan pekerjaan yang sedang dihadapinya; bila seorang muslim telah bertekad pada suatu urusan -setelah melakukan istikharah dan musyawarah- hendaklah dia bertawakal kepada Allah dan melakukan sebab-sebab kesuksesannya.

en

1673/6 - Abu Mas‘ūd al-Badri (may Allah be pleased with him) reported: “The Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) prohibited the price of a dog, the earning of a prostitute, and the money paid to a soothsayer.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

6/1673- Abu Mas'ūd Al-Badriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang hasil penjualan anjing, mahar pelacur, dan upah dukun. (Muttafaq 'Alaih)

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

مَهْرِ الْبَغِيِّ (mahr al-bagiy): upah yang diberikan kepada pelacur atas jasa perzinaan.

en

--

حُلْوَانِ الْكَاهِنِ (ḥulwān al-kāhin): upah yang diberikan kepada dukun sebagai imbalan praktik perdukunannya.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is prohibited to give a soothsayer a wage for his soothsaying. Any act that is forbidden, it is also forbidden to pay for it.

1) Pengharaman memberi upah kepada dukun terkait praktik perdukunannya karena sesuatu yang haram maka membayar upahnya juga haram.

en

2) Any person who causes corruption among the Muslim community, such as soothsayers and jugglers, they should be insulted and not treated honorably.

2) Setiap yang membuat kerusakan pada masyarakat muslim -seperti dukun dan penyihir- maka mereka wajib dihinakan dan tidak dimuliakan.

en

Benefit:

Faedah Tambahan:

en

If a person repents from these acts, then the money he has earned therefrom is to be reconsidered. If he still knows those from whom this money was taken, he should give it back to them so as to get rid of such unjustly devoured wealth.

Orang yang bertobat dari perbuatan-perbuatan ini maka harta yang dihasilkannya harus dilihat, jika pemiliknya diketahui, harta tersebut dikembalikan kepadanya untuk membebaskan diri dari memakan harta orang dengan cara batil.

en

However, if he does not know them, he should give this money in charity, by way of getting rid of it, or spend it on lowly purposes, like improving degraded public facilities and feeding animals. Muhayyisah reported that his father sought permission from the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) to take the wages for cupping but he forbade him from it. He continued asking him and seeking his permission until he said: “Use it to give fodder to your water-carrying camels and to feed your slaves.” [Narrated by Abu Dāwūd] -- In another narration by Ahmad: “He forbade him from that earning. Thereupon, he asked: ‘May I use it to feed orphans I have?’ He replied in the negative. He further asked: ‘May I give it in charity?’ He replied in the negative and allowed him to use it to give fodder to his water-carrying camels.”

Namun bila mereka tidak diketahui, harta tersebut disedekahkan untuk menyelamatkan diri darinya, atau harta tersebut dibelanjakan pada tempat-tempat yang tidak terhormat seperti fasilitas umum yang tidak terhormat, atau diberikan makan kepada hewan, misalnya, sebagaimana hal itu diriwayatkan dalam Sunan Abu Daud, dari Muḥaiṣah, dari ayahnya, bahwa dia pernah meminta izin kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk mengambil upah atas praktik bekam, namun beliau melarangnya. Kemudian dia tetap bertanya dan meminta izin sampai beliau bersabda, "Berikan ia sebagai pakan unta pengambil air milikmu dan sebagai makanan budakmu." An-Nāḍiḥ adalah hewan yang digunakan dalam pengairan, yaitu digunakan untuk mengambil dan mengeluarkan air dari sumur. Dalam riwayat lain hadis ini yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad bahwa beliau melarangnya dari hasil mata pencariannya itu, dia bertanya, "Tidakkah aku memberikannya kepada anak-anak yatimku?" Beliau bersabda, "Jangan." Dia bertanya lagi, "Tidakkah aku menyedekahkannya?" Beliau bersabda, "Jangan." Lalu belau mengizinkannya untuk memberikannya sebagai pakan unta pengambil air miliknya.